jpnn.com, JAKARTA - Pengangkatan PPPK hasil optimalisasi menimbulkan masalah baru. Banyak di antaranya yang tertekan batin karena efek dari optimalisasi.
Aidil Fitrisyah, salah satu PPPK hasil optimalisasi di provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengatakan, kebijakan optimalisasi penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilaksanakan pemerintah pusat merupakan langkah strategis dalam rangka pemenuhan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) serta pemerataan pelayanan publik di seluruh wilayah Indonesia.
BACA JUGA: Daftar Nama 16 Organisasi PPPK, Sudah Ada Gambaran Alih Status Paruh Waktu ke Full Time
Kebijakan ini pada prinsipnya bertujuan memastikan tersedianya sumber daya manusia aparatur yang memadai dan tersebar secara proporsional sesuai dengan kebutuhan organisasi pemerintah.
Namun, kata Aidil Fitrisyah, dalam implementasinya di daerah khususnya lingkungan pemprov Sumsel, kebijakan optimalisasi menimbulkan sejumlah kondisi yang perlu mendapat perhatian bersama. Ini berkaitan dengan kesesuaian tugas, kondisi sosial, serta kesejahteraan pegawai, tanpa mengesampingkan tujuan utama kebijakan tersebut.
BACA JUGA: SIG Ciptakan Peluang Bisnis di 2026 Lewat Infrastructure Summit
"Salah satu kondisi yang dirasakan oleh PPPK hasil optimalisasi adalah penempatan kerja yang berjarak cukup jauh dari domisili keluarga," kata Aidil Fitrisyah kepada JPNN, Rabu (4/2).
Dia menyebutkan, terdapat PPPK ditempatkan di wilayah kerja yang secara geografis cukup jauh dari tempat tinggal keluarga, sehingga mengharuskan pegawai berpisah dalam jangka waktu yang relatif panjang.
BACA JUGA: Guru Honorer Curhat Harus Kerja Tambahan Saat Status Kepegawaian tak Jelas
Kondisi ini berpotensi menimbulkan beban sosial, psikologis, dan ekonomi, khususnya bagi PPPK yang memiliki tanggungan keluarga, anak usia sekolah, serta orang tua lanjut usia yang membutuhkan perhatian dan pendampingan.
Selain itu, terdapat pula kondisi ketidaksesuaian antara penempatan kerja dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) jabatan serta latar belakang kompetensi pegawai.
Dalam beberapa kasus, ujarnya, penempatan dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman tertentu, seperti di bidang pendidikan, ditempatkan pada perangkat daerah lain yang secara substansi tidak sepenuhnya sejalan dengan keahlian maupun pengalaman kerja yang dimiliki.
Kondisi tersebut memerlukan proses adaptasi yang relatif lebih panjang dalam pelaksanaan tugas.
Ketidaksesuaian antara kompetensi pegawai dengan tupoksi jabatan berpotensi memengaruhi efektivitas kinerja dan optimalisasi pelaksanaan tugas, serta menuntut penyesuaian kerja yang tidak singkat, khususnya bagi PPPK yang memiliki keahlian spesifik di bidang tertentu.
Meskipun demikian, para PPPK tetap melaksanakan tugas yang diberikan sesuai arahan pimpinan dan ketentuan yang berlaku.
Di samping itu, dalam pelaksanaan kebijakan optimalisasi juga terdapat kondisi distribusi pegawai yang belum sepenuhnya merata pada beberapa perangkat daerah.
Pada dinas tertentu, jumlah PPPK hasil optimalisasi yang ditempatkan relatif lebih besar dibandingkan dengan kebutuhan pelaksanaan tugas pada unit kerja yang tersedia.
Kondisi ini memerlukan pengaturan dan penataan lebih lanjut agar pembagian tugas dapat berjalan secara proporsional.
Dalam situasi tersebut, ruang lingkup pekerjaan yang tersedia pada beberapa perangkat daerah belum sepenuhnya sebanding dengan jumlah pegawai yang ada, sehingga pemanfaatan kompetensi pegawai belum dapat dioptimalkan secara maksimal.
"Oleh karena itu, penyesuaian atau redistribusi penempatan secara terencana. diharapkan bisa mendukung pemerataan beban kerja, optimalisasi sumber daya manusia, serta peningkatan efektivitas kinerja organisasi perangkat daerah," tutur Aidil Fitrisyah.
Meskipun menghadapi berbagai keterbatasan tersebut, PPPK hasil optimalisasi tetap menunjukkan sikap profesional, loyal, dan berdedikasi kepada pemprov Sumatera Selatan.
Para PPPK tetap berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memberikan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia mencontohkan, seorang PPPK yang selanjutnya disebut sebagai Pegawai A. Pegawai A memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja di bidang pendidikan serta memiliki keluarga yang berdomisili di kampung halamannya.
Setelah ditetapkan sebagai PPPK melalui kebijakan optimalisasi, Pegawai A ditempatkan di lokasi kerja yang berjarak cukup jauh dari keluarga dan tidak sepenuhnya sesuai dengan bidang tugas sebelumnya.
Kondisi tersebut mengharuskan Pegawai A berpisah dengan keluarga dalam jangka waktu yang relatif panjang, serta menanggung beban biaya hidup tambahan, seperti biaya transportasi dan tempat tinggal.
"Secara psikologis, kondisi ini menimbulkan tekanan batin. Namun, Pegawai A tetap menjaga profesionalisme, disiplin, serta dedikasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah," cetusnya.
Kondisi yang dialami oleh Pegawai A tersebut mencerminkan situasi yang juga dialami oleh sebagian PPPK hasil optimalisasi lainnya.
Para PPPK tetap menjalankan kewajiban dengan penuh tanggung jawab di tengah berbagai keterbatasan, sembari berharap adanya kebijakan yang lebih berorientasi pada aspek kemanusiaan, keadilan, serta efektivitas organisasi, tanpa mengesampingkan tujuan optimalisasi aparatur.
Para PPPK hasil optimalisasi menyampaikan harapan kepada Gubernur Sumatera Selatan agar dapat dipertimbangkan adanya evaluasi dan penyesuaian penempatan PPPK, baik antarperangkat daerah maupun ke wilayah yang lebih dekat dengan domisili masing-masing.
Tentunya dengan tetap memperhatikan kebutuhan organisasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyesuaian tersebut juga diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dalam pemerataan distribusi pegawai pada perangkat daerah.
Adapun beberapa hal yang diharapkan dapat menjadi perhatian, antara lain:
- Melakukan evaluasi penempatan PPPK dengan mempertimbangkan kesesuaian kompetensi, pengalaman kerja, dan tupoksi jabatan.
- Mengupayakan penyesuaian atau redistribusi penempatan secara proporsional dan berkeadilan, termasuk dalam rangka pemerataan pegawai antarperangkat daerah.
- Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat guna memperoleh solusi terbaik agar tujuan kebijakan optimalisasi PPPK tetap tercapai sejalan dengan peningkatan kesejahteraan dan kinerja aparatur.
"Kami berharap agar kebijakan optimalisasi PPPK bisa dilaksanakan secara proporsional, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, dengan tetap memperhatikan kondisi sosial dan profesional para PPPK sebagai bagian dari aparatur pemprov Sumsel," paparnya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks PNS Pembuat SK Honorer Curhat Detik-detik Dirinya Terkena OTT, Oalah
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Mesyia Muhammad


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5492341/original/039267200_1770169686-11cec10e-0170-4296-9e15-6aade7006a85.jpeg)
