Dirut Minna Padi Aset Jadi Tersangka, Rekening Reksa Dana Rp467 Miliar Diblokir

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana insider trading yang dilakukan oleh PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). 

Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana insider trading yang dilakukan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana insider trading yang dilakukan oleh PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). 

Ketiga tersangka tersebut yakni Direktur Utama MPAM, DJ, pemegang saham MPAM, PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI), dan PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), ESO, dan istrinya, EL yang juga menjabat sebagai Komisaris MPAM.

Baca Juga:
Balik Rugi Jadi Laba, Minna Padi (PADI) Raup Rp24,74 Miliar hingga Kuartal III-2025

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan pihaknya telah melakukan penyitaan aset reksa dana senilai Rp467 miliar terkait kasus tersebut.

"Telah melakukan pemblokiran terhadap 14 subrekening efek (milik MPAM dan afiliasinya) di antaranya dari 6 subrekening efek milik reksa dana dengan jumlah aset saham sekitar Rp467 miliar, (berdasarkan) harga per 15 Desember 2025," kata Ade, Selasa (3/2/2026). 

Baca Juga:
PADI Bakal Minta Persetujuan OJK Soal Rights Issue pada Maret 2026

Ade mengungkapkan, modus operandi yang merupakan pengembangan kasus yang telah inkracht ini yakni ESO selaku pemilik MPAM mengambil keuntungan dengan cara membeli saham milik afiliasi ESO dengan harga yang sangat murah. Kemudian, ESO menjual saham tersebut ke MPAM dengan harga yang cukup tinggi.

Aksi insider trading merupakan praktik ilegal dalam investasi saham, di mana investor mendapat informasi keuntungan dalam transaksi jual beli saham dari pihak perusahaan terkait.

Ade menegaskan bahwa negara tidak akan membiarkan ruang kepada praktik manipulasi pasar dan kejahatan investasi yang merugikan masyarakat, dalam hal investor dan industri pasar modal.

(Rahmat Fiansyah)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hasil Piala Asia Futsal 2026: Kalahkan Vietnam, Indonesia ke Semifinal
• 21 jam lalugenpi.co
thumb
Tidak Cukup Hanya Buru Ramadhan Sananta, Persebaya Berpeluang Amankan Jasa Striker Persib Dimas Drajad
• 10 jam laluharianfajar
thumb
Bicara Piala Dunia, Indra Sjafri Sentil PSSI: Tanpa 5 Langkah Ini Indonesia Sulit Bersaing
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Materi Komedi Mens Rea Dapat 6 Laporan & 1 Aduan, Polisi: Pandji Dipanggil Jumat Pekan ini
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Tinju Asia U-19 dan U-23 Tahun 2026, Jakarta Siap Jadi Panggung Internasional
• 20 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.