Pantau - Mahkamah Konstitusi memberhentikan dengan hormat Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun dalam acara wisuda purnabakti di Gedung Sidang Pleno I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu, 4 Februari 2026.
Wisuda Purnabakti Hakim KonstitusiPemberhentian dengan hormat tersebut dilakukan karena Arief Hidayat memasuki masa pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam acara wisuda purnabakti tersebut, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Heru Setiawan membacakan petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 B Tahun 2026.
Keputusan Presiden tersebut mengatur tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Heru Setiawan membacakan keputusan yang berbunyi, “Memutuskan menetapkan dan seterusnya ke satu memberhentikan dengan hormat Prof Dr Arief Hidayat S H M S sebagai Hakim Konstitusi terhitung mulai tanggal 3 Februari 2026 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa jasanya selama memangku jabatan tersebut”.
Arief Hidayat secara resmi memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026 saat genap berusia 70 tahun.
Pemberhentian tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi yang mengatur batas usia hakim konstitusi.
Kesan Ketua Mahkamah KonstitusiKetua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyampaikan kesan dan pesan dalam acara pelepasan Arief Hidayat.
Suhartoyo menyampaikan bahwa Arief Hidayat telah membersamai Mahkamah Konstitusi selama 13 tahun, ujarnya, “Kita bisa bersama sama bersama sama di ruangan ini dalam keadaan baik dan dalam keadaan sehat walafiat dalam rangka tentunya melepas yang mulia Prof Arief beserta Ibu yang sudah 13 tahun membersamai kita semua”.
Ia juga mengungkapkan telah berkiprah bersama Arief Hidayat selama 11 tahun di Mahkamah Konstitusi.
Suhartoyo menilai Arief Hidayat tetap memiliki energi dan semangat hingga akhir masa jabatan, katanya, “Saya heran dengan Prof Arief ini dengan konsistensi dan keajegan nya karena dalam imajinasi saya Prof Arief dan Bapak Ibu Hakim dan teman teman semua ketika seseorang sudah mau masuk pada titik di akhir atau penghujung masa tugasnya itu sudah seperti kehilangan energi dan semangatnya nah ternyata tidak berlaku itu untuk yang mulia Prof Arief”.
Ia juga menilai Arief Hidayat memiliki jam terbang tinggi di dunia hukum yang tercermin dari ketelitiannya dalam membahas setiap perkara.
Suhartoyo menggambarkan proses tersebut, ujarnya, “Forum finalisasi di Rapat Permusyawaratan Hakim itu sampai titik koma saja dipersoalkan diperdebatkan bahkan mungkin bisa menjadi awal dari diskusi yang kemudian mengarah ke titik yang keras gitu keras dalam arti yang positif”.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memberitahukan lembaga pengusul sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2012.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam rapat paripurna pada Selasa, 27 Januari, menetapkan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi untuk menggantikan posisi Arief Hidayat.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5122239/original/082727700_1738731861-WhatsApp_Image_2025-02-05_at_08.27.51.jpeg)

