Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menilai meninggalnya YBS, siswa kelas IV SD di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, yang mengakhiri hidupnya, sebagai peringatan serius. YBS diduga mengakhiri hidupnya usai orang tuanya tidak bisa membelikannya buku dan pena.
Menurut MY Esti, tragedi itu tidak bisa dipandang sebagai peristiwa biasa, melainkan tamparan keras terhadap komitmen negara dalam menjamin hak dasar anak atas pendidikan.
Ia menegaskan, kematian seorang anak akibat persoalan biaya pendidikan dasar adalah sesuatu yang tidak dapat diterima.
“Ini adalah tamparan keras bagi kita semua. Seorang anak SD kehilangan nyawanya bukan karena perang atau bencana alam, melainkan karena ketidakmampuan membeli alat tulis. Ini sungguh tidak dapat diterima dalam negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan hak atas pendidikan,” tegas MY Esti dalam keterangannya, Rabu (4/2).
Ia juga menyampaikan duka cita dan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. Menurutnya, pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara.
MY Esti mengingatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menjamin hak pendidikan bagi seluruh warga negara.
Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan,” sementara Pasal 31 ayat (2) menegaskan bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
Dengan ketentuan tersebut, ia menegaskan pembiayaan pendidikan dasar sepenuhnya berada di pundak negara, bukan pada anak atau keluarganya. Selain itu, konstitusi juga mengamanatkan komitmen anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945.
“Oleh karena itu, tidak seharusnya masih ada anak-anak Indonesia yang terhambat sekolah hanya karena tidak mampu membeli buku, pena, atau perlengkapan belajar dasar lainnya,” ujar Esti.
Ia menilai tragedi ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kebijakan pendidikan di daerah, terutama terkait akses, pemerataan, dan keberpihakan kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Menurutnya, persoalan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan gedung sekolah dan kurikulum, tetapi juga jaminan negara atas kebutuhan dasar peserta didik.
MY Esti juga mengingatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan pendidikan dasar harus bebas dari pungutan. Putusan tersebut melarang sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang dapat membebani peserta didik dan keluarganya.
“Putusan MK tersebut harus menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Ke depan, tidak boleh lagi ada pungutan, baik yang bersifat langsung maupun terselubung,” ujar My Esti.
“Negara harus memastikan bahwa sekolah benar-benar menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bukan ruang yang menimbulkan ketakutan dan tekanan karena persoalan biaya,” lanjutnya.
Ia pun mendorong pemerintah pusat dan daerah agar lebih proaktif dalam memberikan bantuan pendidikan, termasuk penyediaan perlengkapan sekolah bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu.
Bantuan pendidikan, kata dia, tidak boleh berhenti pada aspek administratif, melainkan harus benar-benar menjangkau anak-anak yang membutuhkan.
“Pemerintah harus hadir secara nyata. Jangan sampai ada lagi anak-anak yang merasa putus asa hanya karena tidak mampu membeli alat tulis. Pendidikan seharusnya membebaskan, bukan menekan, apalagi sampai merenggut nyawa, sebagaimana Pasal 34 ayat (1) UUD NRI 1945 sudah menegaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, MY Esti juga menyinggung Program Indonesia Pintar (PIP) yang diatur melalui Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020. Ia menilai program bantuan pendidikan tersebut harus dilaksanakan secara tepat sasaran dan diperluas cakupannya agar benar-benar menyentuh anak-anak dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Ia mendorong agar jumlah penerima PIP ditingkatkan guna mencegah terulangnya peristiwa tragis seperti yang terjadi di Ngada.
MY Esti berharap tragedi ini menjadi titik balik untuk memperkuat komitmen negara dalam memenuhi hak pendidikan seluruh anak bangsa.
“Setiap anak adalah aset bangsa. Tugas kita bersama adalah memastikan mereka dapat tumbuh, belajar, dan bermimpi tanpa rasa takut dan tanpa beban yang seharusnya ditanggung negara,” pungkasnya.
Kasus YBSYBS (10 tahun) mengakhiri hidup pada Kamis (29/1) siang, di pohon cengkeh dekat pondok sederhana tempat dia tinggal bersama neneknya yang berusia sekitar 80 tahun.
Dalam proses olah TKP, polisi menemukan sepucuk surat untuk ibunya.
Surat yang ditulis tangan oleh korban ditemukan di sekitar lokasi kejadian.
Begini bunyi surat korban dalam bahasa daerah Ngada:
Di akhir tulisan tangan ini ada gambar dengan emoji menangis.
Kasi Humas Polres Ngada lpda Benediktus E Pissort membenarkan bahwa surat tersebut diduga kuat ditulis oleh korban sebelum mengakhiri hidupnya.
”Ini berdasarkan hasil pencocokan dengan tulisan korban di beberapa buku tulis. Penyidik menemukan adanya kecocokan,” ujar Benediktus.
Gregorius Kodo, saksi mata, menuturkan kondisi keluarga korban banyak tantangan. Itu yang membuat korban memilih tinggal bersama neneknya di pondok. Ketika kejadian berlangsung, nenek korban yang berusia sekitar 80 tahun itu tengah berada di rumah tetangga.
Menurutnya, korban kurang kasih sayang orang tua. Ayah korban meninggal dunia pada saat korban masih dalam kandungan. Lalu ibunya menikah lagi. Ibunya menafkahi lima anak, termasuk korban.
Sebelum bunuh diri, korban sempat meminta uang kepada ibunya untuk membeli buku dan pena. Namun, permohonan itu tidak dikabulkan karena ibunya tidak punya uang.
Menurutnya, korban kurang kasih sayang orang tua. Ayah korban meninggal dunia pada saat korban masih dalam kandungan. Ayah korban merupakan suami ketiga dari ibunya. Ibunya menafkahi lima anak, termasuk korban.




