Bank Indonesia (BI) membuka peluang kembali melakukan penukaran utang atau debt switching dengan pemerintah pada tahun anggaran 2026. Skema ini sebelumnya pernah dilakukan pemerintah pada Pandemi Covid-19 dengan skema lainnya, yaitu burden sharing.
Apa perbedaan antara debt switching dan burden sharing?
Peneliti Ekonomi Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengatakan debt switching dan burden sharing memiliki mekanisme dan konsekuensi yang berbeda, baik dari sisi struktur utang maupun risiko fiskal.
Menurut Yusuf, debt switching pada dasarnya merupakan strategi mengganti utang lama pemerintah dengan utang baru yang memiliki bunga lebih rendah.
“Debt switching itu sebenarnya utang-utang yang sudah diterbitkan oleh pemerintah diganti dengan utang baru yang secara umum bunganya relatif lebih kecil,” ujar Yusuf kepada Katadata.co.id, Rabu (4/2).
Ia mencontohkan, jika pemerintah memiliki utang lama senilai Rp 1 triliun dengan bunga 10% per tahun, maka melalui debt switching utang tersebut bisa ditukar dengan surat utang baru yang memiliki bunga lebih rendah, misalnya 5%.
“Jadi yang memegang utang pemerintah sebesar Rp 1 triliun itu nanti diganti dengan ketentuan baru, dengan bunga yang lebih murah,” katanya.
Penurunan bunga tersebut dimungkinkan karena risiko ekonomi dinilai lebih rendah dibanding saat utang lama diterbitkan, misalnya pada masa pandemi ketika ketidakpastian tinggi sehingga kupon surat utang lebih mahal. Selain bunga yang lebih rendah, Yusuf menyebut tenor surat utang dalam skema debt switching biasanya ikut disesuaikan menjadi lebih pendek.
“Dengan debt switching biasanya tenornya itu dipendekin, dengan konsekuensi jatuh tempo utangnya lebih cepat,” ujarnya.
Ia menduga langkah ini selaras dengan fokus pemerintah yang ingin menggeser pembiayaan ke tenor pendek hingga menengah.
“Nah, kenapa kemudian pemerintah akhirnya bekerja sama dengan BI, saya kira memang karena saat ini pemerintah masih mempunyai utang-utang yang bunganya relatif tinggi, sehingga mereka harus melakukan penyesuaian,” kata Yusuf.
Berbeda dengan debt switching, skema burden sharing tidak mengganti utang lama, melainkan berbagi beban bunga antara pemerintah dan bank sentral.
Yusuf mencontohkan, jika ada utang dengan beban bunga Rp 10 triliun, maka sebagian beban bunga ditanggung pemerintah dan sebagian lagi oleh BI.
“Misalnya ada utang dengan bunga Rp 10 triliun, pemerintah dan BI berbagi beban. Bunga sebesar Rp 5 triliun ditanggung pemerintah, Rp 5 triliun ditanggung BI. Jadi, bedanya di sana, burden sharing itu pembagian beban saja,” katanya.
Dengan kata lain, burden sharing menurunkan tekanan biaya utang dengan membagi pembayaran bunga, sedangkan debt switching menurunkan biaya dengan menerbitkan utang baru yang lebih murah.
Sama-sama Memiliki RisikoMeski demikian, Yusuf menilai kedua skema tetap memiliki risiko. Pada burden sharing, BI menanggung sebagian kewajiban yang dapat memengaruhi neraca keuangannya.
“BI nantinya punya tanggungan yang harus dibayarkan, yang harus diambil dari neraca uangnya BI. Dalam jangka panjang itu bisa menyebabkan gangguan,” ujarnya.
Untuk debt switching, risikonya terletak pada tenor yang lebih pendek sehingga pengelolaan pembiayaan harus lebih hati-hati.
“Tenornya lebih pendek sehingga manajemen anggarannya juga harus lebih hati-hati, karena situasi ekonomi jangka pendek itu bisa sangat berubah,” kata Yusuf.
Ia menambahkan, saat ini pendekatan yang dilakukan lebih mengarah pada kolaborasi fiskal dan moneter, ketimbang penerapan burden sharing secara agresif seperti pada masa pandemi.
Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan bank sentral tengah menyusun program moneter 2026 secara komprehensif, termasuk kemungkinan melakukan debt switching. Pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder tetap menjadi instrumen utama, disertai penerbitan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) untuk menjaga likuiditas.


