FAJAR, JAKARTA – Teka-teki aktivitas perjalanan luar negeri mantan Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023, Ridwan Kamil (RK), memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mencoba menguaknya.
Rencananya KPK akan memanggil sejumlah figur publik. Nama artis Aura Kasih juga terseret. Pemanggilan untuk mendalami rangkaian kegiatan serta sumber pendanaan RK selama berada di mancanegara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tim penyidik akan memanggil siapa pun yang dianggap memiliki informasi krusial terkait mobilitas Ridwan Kamil, baik di dalam maupun di luar negeri. Fokus utama lembaga antirasuah ini adalah mencocokkan aktivitas tersebut dengan aliran dana yang digunakan.
”Ya, terkait dengan aktivitas RK baik di dalam maupun di luar negeri, tentu nanti penyidik akan memanggil pihak-pihak yang diduga bisa menjelaskan dan menerangkan berkaitan dengan aktivitas-aktivitas tersebut,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Mengenai spesifik rencana pemanggilan Aura Kasih, Budi menyatakan pihaknya akan memberikan informasi terbaru seiring perkembangan penyidikan.
“Terkait dengan siapa-siapanya yang nanti akan dimintai keterangan, nanti kami akan update,” tambahnya.
Misteri LHKPN
Langkah KPK ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap harta kekayaan Ridwan Kamil yang diduga tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Penyidik mencurigai adanya sejumlah aset yang sengaja disembunyikan.
KPK saat ini tengah menelusuri kepemilikan aset tidak bergerak yang tersebar di beberapa lokasi strategis, antara lain: kafe di Bandung, kafe di Seoul (Korea Selatan), dan properti di Bali.
Budi menjelaskan bahwa penyidik tengah menyusun potongan informasi layaknya sebuah puzzle.
“Aset ini diperoleh tahun berapa, sumber uangnya dari mana. Apakah berkaitan dengan perkara di Bank BJB? Semua itu akan kami cek kesesuaiannya,” tegasnya.
Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Penyidikan ini diduga kuat berkaitan erat dengan skandal dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Kasus yang mencuat sejak Maret 2025 ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Kelima tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi iklan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Ridwan Kamil pun telah menjalani pemeriksaan pada Desember 2025 untuk dikonfirmasi mengenai aliran dana nonbujeter di Divisi Corporate Secretary Bank BJB.
Selain aset properti, KPK juga telah menyita satu unit motor Royal Enfield dan mobil Mercedes Benz. Aset itu diduga berasal dari aliran dana yang tak wajar. (*)





