Seorang pria berinisial HY (55) tega membakar istrinya, NS (53) di Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, lantaran emosi karena sang istri terus-terusan mengajak cerai.
Kejadian pembakaran tersebut terjadi pada hari Minggu (1/2) sekitar pukul 02.00 WIB di rumah mereka di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, Iptu Bontor Desmonth Sitorus, membenarkan peristiwa pembakaran tersebut dan suaminya yang sudah menjadi tersangka telah diamankan.
"Iya (benar), tersangka sudah kami tahan," kata Bontor saat dihubungi, Rabu (4/2).
Bontor mengatakan, awalnya HY sudah berniat membakar istrinya dengan membeli sebuah bensin pertamax di SPBU Gunungtua pada Sabtu (31/1) malam hari sebelum kejadian.
Hubungan keduanya sudah tidak harmonis sejak satu tahun terakhir. Tersangka menduga istrinya punya hubungan dengan laki-laki lain.
"Selanjutnya tersangka pulang ke rumah dan sekitar pukul 01.30 WIB tersangka mengajak korban untuk membicarakan rumah tangganya yang selama kurang lebih satu tahun tidak harmonis dikarenakan perubahan perilaku dari korban di mana korban diisukan telah menjalin hubungan dengan laki-laki lain," ujar Bontor.
"Namun pada saat diajak berbicara, korban meminta untuk bercerai dan sudah tidak bersedia hidup bersama dengan tersangka," sambung Bontor.
Lantaran emosi mendengar istrinya mengucapkan kata cerai, tersangka kemudian membakar istrinya dengan menyirami tubuh istrinya dengan bensin yang sudah dipersiapkan.
"Tersangka mengatakan 'kalau gitu mati aja lah kita dua' sambil menyiram minyak pertamax ke tangan tersangka. Selanjutnya menyiram minyak tersebut ke seluruh badan korban lalu tersangka memantikkan korek tersangka ke baju korban yang sudah dilumuri minyak tersebut sehingga api menyala dan membakar tubuh korban," jelas Bontor.
Bontor menuturkan, setelah api menyala korban dan tersangka langsung lari ke dalam kamar mandi. Kemudian, tersangka mengambil air dalam dalam bak mandi untuk memadamkan api tersebut.
"Kemudian tersangka menyiram tubuh korban dengan air kamar mandi setelah itu korban berlari ke rumah sakit dengan keadaan luka bakar," ucap Bontor.
Sedangkan tersangka masih tetap berada di dalam rumah.
Sejumlah barang bukti yang digunakan oleh tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, tersangka HY dikenakan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan Pasal 44 Ayat (2) setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun.



