Arief Hidayat: Adies Kadir Punya Kompetensi Jadi Hakim MK

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menilai, calon hakim MK usulan DPR Adies Kadir mempunyai kompetensi untuk menggantikan posisinya sebagai hakim MK.

Menurut Arief, Adies hanya perlu melakukan sedikit penyesuaian karena perbedaan fungsi antara menjadi anggota DPR RI dengan hakim konstitusi.

"Saya kira Pak Adies Kadir seorang politikus yang ulung, seorang yang sudah mempunyai kompetensi. Tinggal sekarang Pak Arsul berpindah fungsi," kata Arief usai Wisuda Purnabakti, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026).

Baca juga: Guyonan Eks Hakim MK Arief Hidayat: Sebetulnya Ingin Anak Saya Bisa Jadi Wapres

Arief menuturkan, tugas di MK berbeda dengan di DPR sebagai pembuat undang-undang yang mengakomodasikan seluruh kepentingan masyarakat dan kepentingan berbagai golongan.

"Di MK menjaga konstitusi, menjaga ideologi negara. Sehingga kalau ada pembuatan hukum undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi, bertentangan dengan ideologi negara, maka di situlah letak bagaimana kita harus berpijak," ucap dia.

Arief optimistis bahwa Adies bisa mengikuti sistem kerja di MK yang harus menjaga agar jangan sampai pembuatan undang-undang itu bertentangan dengan konstitusi atau bertentangan dengan ideologi negara.

"Jadi ada posisinya sudah harus diubah. Tapi dengan dasar apa kompetensi dan pengalaman selama ini, saya kira itu bisa kita harapkan dengan baik," kata dia.

Baca juga: Prabowo Teken Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK

Arief Hidayat pensiun

Diberitakan sebelumnya, Arief Hidayat resmi masuk masa pensiun setelah menjabat sebagai hakim MK sejak 1 April 2013. 

Selama hampir 13 tahun di MK, ia merasakan dinamika dalam kehidupannya sungguh luar biasa ketika menjadi satu diantara sembilan hakim konstitusi.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Mulai dari dinamika yang sifatnya membanggakan, menyenangkan, hingga penuh kesedihan dan kepiluan juga terjadi di MK ini. Semuanya telah terlewati dalam waktu 13 tahun," ungkap Arief.

Dalam kesempatan ini, Arief Hidayat menyampaikan permohonan maaf kepada delapan hakim MK dan para staf di MK.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Buntut Kasus Dugaan Perzinahan dan Perselingkuhan dengan Insanul Fahmi, Inara Rusli Terancam Kehilangan Hak Asuh Anak?
• 3 jam lalugrid.id
thumb
PSM Makassar Bebas dari Sanksi FIFA, Dusan Lagator–Sheriddin Boboev Jadi Harapan Bangkit Hadapi PSBS Biak
• 10 jam laluharianfajar
thumb
Tragedi Siswa SD di Ngada Jadi Alarm Dunia Pendidikan, Negara Diminta Hadir Lebih Nyata
• 3 jam laluokezone.com
thumb
Saat Hakim Djuyamto Ubah Pendirian Berakhir Vonis Diperberat
• 10 jam laludetik.com
thumb
Serapan Beras Nasional Naik 700 Persen di Awal 2026, Pemerintah Buka Peluang Ekspor
• 8 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.