Kuasa Hukum Sibuk, Habib Bahar Batal Diperiksa Kasus Penganiayaan Anggota Banser

suara.com
2 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Pemeriksaan tersangka Habib Bahar terkait dugaan penganiayaan anggota Banser di Tangerang Kota pada 4 Februari 2026 ditunda.
  • Penundaan dilakukan atas permintaan kuasa hukum karena kesibukan tim advokasi menangani agenda lain.
  • Penyidikan kasus penganiayaan yang terjadi 21 September 2025 tetap berjalan, sementara keluarga Habib Bahar melapor balik.

Suara.com - Habib Bahar bin Smith batal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (4/2/2026). Pemeriksaan tersebut ditunda setelah pihak kuasa hukum mengajukan permohonan penundaan kepada penyidik.

Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan surat penundaan pemeriksaan telah dikirimkan kepada penyidik sehari sebelumnya.

“Kemaren kita sudah kirim surat ke Polres Tangerang Kota, bahwa kami panggilan pertama belum siap hadir,” kata Ichwan kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).

Ichwan menjelaskan, ketidakhadiran kliennya disebabkan kesibukan tim advokasi yang tengah menangani sejumlah agenda, termasuk mendampingi ibu Habib Bahar, Isnawati Hasan, terkait laporan dugaan berita bohong ke Polres Bogor.

“Karena tim advokasi banyak agendanya, banyak kesibukan lah begitu, jadi kami minta dengan pihak kepolisian polres tangeranh kota utk ditunda,” katanya.

Meski demikian, Ichwan belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Habib Bahar. Ia menyebut pihaknya masih akan berkoordinasi dengan penyidik untuk menentukan waktu yang tepat.

“Nanti kami koordinasi dulu dengan pihak kepolisian dari tim advokasi kapan pasnya kita hadir,” ujarnya.

Diduga Aniaya Anggota Banser

Dalam perkara ini, Habib Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna atau Banser Kota Tangerang. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026.

Baca Juga: Polisi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan di Kasus Penganiayaan Banser

Dalam SP2HP dijelaskan, penyidik menaikkan status hukum Habib Bahar setelah menggelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025. Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Habib Bahar disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Kasus dugaan penganiayaan terjadi pada 21 September 2025 saat Habib Bahar menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Korban yang merupakan anggota Banser datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah. Namun, ketika mendekat dan hendak bersalaman, korban dihadang oleh sejumlah orang yang mengawal acara tersebut.

Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka.

Lapor Balik

Di sisi lain, keluarga Habib Bahar menempuh langkah hukum balik. Ibu Habib Bahar, Isnawati Hasan, melaporkan istri anggota Banser yang menjadi korban penganiayaan ke Polres Bogor atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Inilah Tampang Liu Xiaodong, WN Cina Otak Pelaku Pencurian Emas 774 Kg di Ketapang!
• 6 jam laludisway.id
thumb
Komisi X DPR Prihatin Anak SD di NTT Gantung Diri: Koreksi Sistem Pendidikan!
• 9 jam laludetik.com
thumb
OJK Targetkan Aturan Free Float 15 Persen Rampung Maret, Begini Timeline-nya
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
[FULL] Menlu Ungkap Arahan Presiden soal Peran Indonesia dalam Perdamaian Palestina
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Rp 10.000, Hak Anak, dan Runtuhnya Negara Kesejahteraan
• 8 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.