REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Beberapa hari terakhir ini, muncul polemik terkait pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR.
Pernyataan ini menyentuh isu guru madrasah dan memicu beragam respons. Mulai dari kritik terbuka, kegelisahan kolektif, hingga kekecewaan yang disuarakan sebagian komunitas guru dan pemerhati pendidikan Islam.
Menurut Kepala Biro AUPK dan Kepegawaian dan PLT Kepala Biro A2KK dan Kemahasiswaan, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Drs H Ajam Mustajam, M,Si respons publik tersebut patut dipahami sebagai ekspresi kepedulian.
Sebab, menurut Ajam yang juga dosen, guru madrasah bukan sekadar profesi, melainkan simbol pengabdian panjang dalam sejarah pendidikan dan pembentukan karakter bangsa.
.rec-desc {padding: 7px !important;}"Karena itu, setiap pernyataan pejabat negara yang menyentuh isu tersebut wajar bila mendapat sorotan tajam. Namun, keadilan publik tidak hanya menuntut keberanian mengkritik, juga ketepatan membaca konteks," ujar Ajam dalam keterangan Rabu (4/2/2026).
Menurutnya, dalam iklim demokrasi yang sehat, kritik adalah bagian dari kontrol publik. Namun, keadilan narasi juga menuntut adanya upaya klarifikasi yang utuh, proporsional, dan tidak mudah terjebak pada potongan kalimat yang lepas dari konteks kebijakan.
Rapat dengar pendapat antara Kementerian Agama dan DPR merupakan forum konstitusional untuk membahas tata kelola, keterbatasan struktural, dan tantangan kebijakan dalam pengelolaan pendidikan keagamaan, termasuk madrasah dan tenaga pendidiknya.
Dalam forum semacam ini, bahasa yang digunakan sering kali bersifat administratif dan teknokratis.
Pernyataan Sekjen Kemenag yang menjadi sorotan publik, kata dia, sejatinya tidak dimaksudkan untuk merendahkan peran guru madrasah, apalagi mengabaikan jasa historis dan sosiologis.
Namun, yang disampaikan adalah realitas kebijakan negara, realitas sistemik bahwa tata kelola guru madrasah berada dalam sistem yang berbeda dengan guru di bawah kementerian lain, terutama terkait formasi ASN, anggaran, skema kesejahteraan dan realitas sistemik.
"Penjelasan yang disampaikan tak dimaksudkan untuk menilai dedikasi apalagi merendahkan martabat guru madrasah. Sayangnya, ketika bahasa birokrasi bertemu sejumlah akumulasi kekecewaan historis, maka persoalan makna mudah rapuh dan bergeser," paparnya.
Penjelasan semacam ini, kata dia, lazim disampaikan sebagai basis argumentasi administratif, bukan sebagai penilaian normatif atas martabat profesi guru.
Guru Madrasah dan Pilar Pendidikan Nilai
Ajam menilai, tidak ada keraguan guru madrasah adalah penjaga nilai, akhlak, dan moderasi beragama. Mereka hadir di pelosok negeri, dan sering kali berada dalam keterbatasan fasilitas, sarana dan kesejahteraan,.
Dalam sejarah Indonesia, madrasah dan para guru telah memainkan peran strategis jauh sebelum sistem pendidikan nasional tertata rapi. Kontribusi ini bukan sekadar angka statistik, melainkan warisan peradaban.
Sejarah pendidikan Indonesia mencatat, madrasah dan para gurunya berkontribusi besar dalam membangun manusia Indonesia yang berilmu dan beradab, bahkan jauh sebelum negara hadir dengan sistem pendidikan formal modern.
Karena itu, polemik ini sejatinya bukan hanya tentang satu pernyataan, melainkan kerinduan akan kehadiran negara yang lebih adil dan berpihak. Karena sensitivitas publik sangat tinggi ketika isu guru madrasah dibincangkan. Sensitivitas bukan kelemahan, melainkan tanda telah terjadi kepedulian kolektif.



