Proses dilakukan di Samsat setempat, dan biaya total yang dikeluarkan bukanlah nol, melainkan dikurangi komponen BBNKB. Beberapa wilayah juga mengadakan program pemutihan yang menghapus denda pajak, biasanya berlaku di periode tertentu.
Meskipun BBNKB gratis, pemilik tetap wajib membayar biaya administratif seperti PNBP (penerbitan STNK, BPKB, TNKB), SWDKLLJ, dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Berikut adalah rincian biaya dan persyaratan untuk balik nama motor bekas. Baca Juga:
Jetour T2 yang Terbakar di Tol Jagorawi, Mobil Listrik atau Mesin Bensin? Rincian Biaya (Estimasi 2025) -Bea Balik Nama (BBNKB II): Rp0 (Gratis)
-Penerbitan STNK Baru: Rp100.000 (Roda 2/3)
-Penerbitan TNKB (Plat Nomor): Rp60.000 (Roda 2/3)
-Penerbitan BPKB Baru: Rp225.000 (Roda 2/3)
-SWDKLLJ: Rp35.000 (Roda 2/3)
-Mutasi (jika beda provinsi): Rp150.000
-Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Sesuai nilai pokok kendaraan Syarat Dokumen Balik Nama -KTP asli dan fotokopi pemilik baru.
-BPKB asli dan fotokopi.
-STNK asli dan fotokopi.
-Kuitansi pembelian kendaraan bermotor (dengan materai).
-Bukti cek fisik kendaraan.
-Surat keterangan fiskal (jika mutasi antar daerah).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5307861/original/026520700_1754487526-WhatsApp_Image_2025-08-06_at_20.27.15.jpeg)