Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat Direktorat Jenderal Pajak di Banjarmasin dan pejabat Bea dan Cukai di Jakarta.
Purbaya menegaskan, jika terbukti terdapat pelanggaran hukum, maka para pejabat yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Ya, biar aja kita lihat apa hasilnya OTT itu. Kalau emang orang pajak, Bea Cukai, yang bermasalah harus ditindak secara hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.
Meski demikian, Purbaya memastikan Kementerian Keuangan tetap memberikan pendampingan hukum kepada jajarannya yang terlibat proses hukum, tanpa melakukan intervensi terhadap penegakan hukum.
"Tapi gini, saya tidak akan melepaskan anak buah saya sendirian begitu aja. Akan ada pendampingan hukum dari Departemen Keuangan," ucapnya.
"Tapi tidak dalam bentuk intervensi. Kita temenin aja sampai prosesnya selesai," sambungnya.
Terkait siapa yang terjaring OTT, Purbaya mengaku belum menerima informasi secara lengkap. Namun ia menegaskan pihak yang terlibat tentunya bisa diberhentikan.
"Nanti kita lihat, kayaknya sih kalau terbukti salah bisa diberhentikan, kita berhentikan," ujarnya.
Purbaya juga menilai OTT tersebut bukan sekadar pukulan bagi institusinya, melainkan menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan menyeluruh di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.
"Kenapa terpukul? Karena itu merupakan, justru merupakan titik masuk untuk memperbaiki pajak dan Beacukai sekaligus. Kemarin kan beacukai udah saya obrak-abrik. Kan yang dapet yang dipinggir kan udah terdeteksi emang sebelumnya. Emang ada sesuatu yang ada di situ," tuturnya.
Editor: Redaktur TVRINews



