Satpol PP DKI Jelaskan Aturan Pasang Bendera Partai, Tak Boleh di Jl Sudirman

detik.com
21 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Satpol PP DKI Jakarta menjelaskan aturan pemasangan atribut partai politik (parpol) di ruas jalan Jakarta. Satpol PP mengatakan bendera harus dilepas dua hari setelah kegiatan partai terlaksana.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan saat ini Pemprov DKI masih melakukan sosialisasi aturan tersebut melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Dia mengatakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah melarang bendera partai dipasang di flyover.

"Untuk yang di flyover, sesuai arahan Pak Gubernur, itu sedang kita sosialisasikan. Besok rencananya Kesbangpol akan menyampaikan dulu ke partai politik," kata Satriadi saat dihubungi, Rabu (4/2/2026).

Baca juga: Ikut Arahan Prabowo, Pramono Ingin Tak Ada Spanduk-Bendera Partai di Flyover

Satriadi menjelaskan sudah ada aturan pemasangan atribut parpol. Satpol PP menerapkan ketentuan empat hari sebelum kegiatan dan dua hari setelah kegiatan (H-4 hingga H+2).

"Kalau jatuh temponya sampai tanggal 8, kita kasih kesempatan dulu untuk diturunkan. Nah, tanggal 9 baru kita lakukan penertiban. Jauh-jauh hari sebelum statement awal Pak Gubernur kita sudah lakukan. Jadi sudah ada lokasi yang diperbolehkan dan ada yang tidak," jelasnya.

Satriadi menyebut sejumlah kawasan masuk kategori white area yang dilarang untuk pemasangan atribut parpol. Kawasan tersebut antara lain Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin dan flyover di atasnya.

"Sepanjang Sudirman-Thamrin itu tidak boleh. Flyover di atas Sudirman-Thamrin juga tidak boleh," katanya.

Larangan ini, kata Satriadi, juga berkaitan dengan keselamatan. Flyover dinilai berisiko karena ketinggian dan angin yang kencang.

"Itu punya potensi besar membahayakan pengendara. Makanya perlu diatur," ujarnya.




(bel/haf)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ramai Seruan Boikot, Jule Pamer Masih Diajak Kerja Sama Banyak Brand
• 13 menit laluviva.co.id
thumb
Purbaya Yakin Setoran Pajak Bisa Tembus Rp2.409 T di Akhir 2026
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
BRI Insurance Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko Terintegrasi
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kejagung Diminta Usut Dugaan Korupsi di Bea Cukai Jakarta
• 23 jam laludisway.id
thumb
Cuaca Hari Ini 5 Februari 2026: BMKG Prakirakan Hujan di Indonesia, Jatim Waspada Petir
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.