Satpol PP DKI Jakarta menjelaskan aturan pemasangan atribut partai politik (parpol) di ruas jalan Jakarta. Satpol PP mengatakan bendera harus dilepas dua hari setelah kegiatan partai terlaksana.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan saat ini Pemprov DKI masih melakukan sosialisasi aturan tersebut melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Dia mengatakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah melarang bendera partai dipasang di flyover.
"Untuk yang di flyover, sesuai arahan Pak Gubernur, itu sedang kita sosialisasikan. Besok rencananya Kesbangpol akan menyampaikan dulu ke partai politik," kata Satriadi saat dihubungi, Rabu (4/2/2026).
Satriadi menjelaskan sudah ada aturan pemasangan atribut parpol. Satpol PP menerapkan ketentuan empat hari sebelum kegiatan dan dua hari setelah kegiatan (H-4 hingga H+2).
"Kalau jatuh temponya sampai tanggal 8, kita kasih kesempatan dulu untuk diturunkan. Nah, tanggal 9 baru kita lakukan penertiban. Jauh-jauh hari sebelum statement awal Pak Gubernur kita sudah lakukan. Jadi sudah ada lokasi yang diperbolehkan dan ada yang tidak," jelasnya.
Satriadi menyebut sejumlah kawasan masuk kategori white area yang dilarang untuk pemasangan atribut parpol. Kawasan tersebut antara lain Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin dan flyover di atasnya.
"Sepanjang Sudirman-Thamrin itu tidak boleh. Flyover di atas Sudirman-Thamrin juga tidak boleh," katanya.
Larangan ini, kata Satriadi, juga berkaitan dengan keselamatan. Flyover dinilai berisiko karena ketinggian dan angin yang kencang.
"Itu punya potensi besar membahayakan pengendara. Makanya perlu diatur," ujarnya.
(bel/haf)




