Wacana menjadikan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian mulai muncul belakangan ini. Kajian tersebut menjadi pro dan kontra terkait posisi dan fungsi Polri di masa depan.
Sejumlah pakar dan pemerhati kepolisian menilai perubahan struktur kelembagaan Polri tidak bisa dilepaskan dari tujuan utama reformasi, yakni membangun kepolisian yang profesional, demokratis, dan akuntabel.
Analis Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menganggap narasi mengenai penyesuaian kelembagaan Polri muncul dari kekhawatiran dan keresahan publik terhadap isu politisasi personel kepolisian.
Bambang mengatakan, publik khawatir Polri akan mudah ditarik ke dalam kepentingan politik menteri apabila berada di bawah kementerian. Ia menilai risiko politisasi tidak hanya terjadi bila Polri berada di bawah kementerian.
Menurutnya, Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden pun tetap menghadapi kemungkinan serupa, terutama dalam konteks pemilu dan perebutan kekuasaan politik. Bambang mencontohkan adanya intervensi personel polisi terhadap Pemilu 2019 dan 2024.
Pola berulang ini, menurut Bambang, menjadi salah satu faktor yang memicu ketidakpercayaan publik sekaligus melahirkan tuntutan perubahan dalam tata kelola dan kelembagaan Polri.
"Faktanya seringkali dalam pemilu muncul isu-isu terkait dengan dukungan politik kepolisian pada salah satu kontestan waktu itu. Tidak hanya di 2024, 2019 juga pernah, mulai 2004 juga pernah," kata Bambang saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Rabu (4/2).
Bambang Rukminto mengatakan, perlu adanya lembaga penengah yang berfungsi sebagai penyangga stabilitas antara kekuasaan politik dan institusi kepolisian. Lembaga tersebut umumnya berbentuk komisioner yang memiliki kewenangan kuat untuk memastikan profesionalisme dan netralitas kepolisian.
Menurutnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) belum mampu menjalankan peran pengawasan secara efektif sejak Polri ditempatkan di bawah Presiden melalui Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000.
Bambang mengatakan, lembaga penengah idealnya tidak berbentuk seperti Kompolnas saat ini yang didominasi perwakilan pemerintah dan Polri. Bambang mendorong pembentukan lembaga yang lebih kuat, independen, dan dipilih oleh DPR agar benar-benar berfungsi sebagai jembatan antara Presiden dan Polri.
Bambang menilai Kompolnas saat ini justru lebih banyak mengakomodasi kepentingan pemerintah dan internal Polri, alih-alih berfungsi sebagai lembaga pengawas yang independen.
"Kalau seperti itu, harapannya pengawasan ini bisa berjalan dengan semestinya, bukan seperti Kompolnas yang sekedar pengawasan simbolik," ujarnya.
Ia menganggap, ketiadaan kewenangan untuk mengeksekusi kebijakan membuat Kompolnas tidak mampu memastikan rekomendasinya benar-benar dijalankan. Hal ini berakibat pada lemahnya pengawasan terhadap Polri dan berulangnya pelanggaran yang memicu ketidakpuasan publik.
Bambang mendorong pembentukan Dewan Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam Tap MPR Nomor VII Tahun 2000. Menurutnya, lembaga tersebut tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pelindung dan penengah dalam relasi antara masyarakat, Polri, dan pemerintah.
Usulan Bentuk Kementerian KeamananIde menjadikan Polri di bawah kementerian sebenarnya bukan hal yang baru. Salah satu yang menyampaikannya adalah Letjen (Purn) Agus Widjojo saat menjabat sebagai Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) akhir 2021 lalu.
Saat itu, Agus menyarankan agar Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional. Menurut Agus, dengan posisi kepolisian di bawah kementerian, maka akan membantu mengurangi beban Presiden dalam memikirkan teknis operasional dalam keamanan nasional.
"Dibutuhkan lembaga politik setingkat kementerian yang diberi mandat portofolio untuk merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri," kata Agus saat menyampaikan Pernyataan Akhir Tahun 2021 pada 31 Januari 2021 silam dikutip dari Antara.
Agus membandingkan Polri dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dia mengatakan, saat ini TNI berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan sehingga perumusan kebijakan dilakukan Kemhan.
Dia menilai, Polri seharusnya tidak bisa merumuskan kebijakannya sendiri. Agus mengatakan, tugas polisi adalah melindungi masyarakat, melaksanakan penegakan hukum, mencegah pelanggaran hukum, hingga membina ketertiban masyarakat.
Bambang juga menilai perlu adanya inisiatif membentuk Kementerian Keamanan sebagai mitra kelembagaan yang berbagi peran dengan Polri ketimbang menempatkan Polisi langsung di bawah kementerian.
Dalam skema ini, Polri tetap berada di bawah presiden, namun akan menjadi pelaksana operasional di lapangan. Sedangkan, perumusan kebijakan dan anggaran pertahanan ada di tangan Kementerian Keamanan.
Posisi Kapolri tetap bertanggung jawab kepada presiden, serupa dengan kedudukan Panglima TNI yang berada langsung di bawah presiden. Dalam ranah tentara, terdapat ketentuan mengenai pemisahan kewenangan operasional dan kebijakan pertahanan yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Pasal itu mengatur pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, serta TNI berkedudukan langsung di bawah presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata.
Sementara itu, aspek kebijakan dan strategi pertahanan nasional, termasuk dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis TNI, ditempatkan dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Pengaturan ini dinilai dapat menetapkan pemisahan fungsi antara komando militer dan fungsi sipil dalam sistem pertahanan negara. "Muncul persepsi ketika berada di kementerian, nanti anggaran Polri menurun. Tidak demikian," kata Bambang.
Keberadaan Kementerian Keamanan juga dianggap bisa memperkuat koordinasi lintas lembaga, khususnya dalam urusan keamanan nasional. Bambang menyebut sejumlah lembaga seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Bakamla, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki irisan tugas di bidang keamanan.
“Selama ini kan masing-masing berada di bawah kementerian yang berbeda,” ujarnya.
Masalah Bukan pada Struktur KelembagaanPeneliti Pusat Riset Politik Kajian Pertahanan dan Keamanan Badan Riset dan Invoasi Nasional (BRIN), Sarah Nuarini Siregar, menilai wacana menempatkan Polri di bawah kementerian atau menjadikannya kementerian tersendiri bisa dipandang sebagai wujud supremasi sipil.
Namun, menurut Sarah, pendekatan tersebut belum menyentuh mandat utama reformasi kepolisian. Sarah menilai, tantangan utama Polri adalah bekerja secara lebih humanis, profesional, akuntabel, serta terukur dalam setiap operasi. [
"Saya belum melihat wacana perubahan penempatan betul-betul berkorelasi dengan jaminan profesionalitas Polri. Sementara dalam sistem pemerintahan kita, pimpinan kementerian dipilih berdasarkan pertimbangan politik yang lebih luas," kata Sarah pada Rabu (4/2).
Sarah mengatakan, persoalan utama profesionalisme Polri terletak pada perilaku dan kultur organisasi yang belum sepenuhnya menempatkan diri sebagai bagian dari sipil.
Selain itu, manajemen operasi kepolisian juga dinilai belum terukur secara memadai, baik dari sisi mitigasi risiko maupun akuntabilitas dalam aspek pelaksanaan operasi. Ia menilai perubahan struktural tidak serta-merta mengubah perilaku organisasi.
Sarah menilai, fokus reformasi Polri justru perlu diarahkan pada pembaruan sistem yang secara langsung memengaruhi profesionalisme aparat. Pembenahan tersebut mencakup peningkatan pola pelatihan, penerapan standar operasional prosedur yang jelas dan konsisten, serta pengawasan yang transparan.
"Mengubah struktur Polri, misalnya dengan menjadikannya kementerian terpisah, belum tentu mengubah kultur internal dan manajemen kepolisian yang sudah ada," ujarnya.
Keputusan di Tangan PrabowoInformasi awal mengenai adanya sejumlah gagasan terkait penyesuaian struktur kelembagaan Polri disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Izha Mahendra pada 21 Januari lalu.
Yusril yang juga anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian dari unsur pemerintah itu mengatakan, dalam pembahasan internal komisi, ada beragam gagasan mengenai struktur kelembagaan Polri.
Sebagian anggota komisi menghendaki kepolisian tetap berada dalam struktur seperti saat ini. Namun ada gagasan lain mengusulkan pembentukan kementerian yang menaungi Polri. Ini mirip dengan Kementerian Pertahanan yang menaungi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengatakan wacana mengenai penempatan Polri dalam struktur kementerian masih berada pada tahap kajian. Komisi telah menerima berbagai gagasan reformasi yang berasal dari lebih 100 organisasi serta kelompok masyarakat.
Jimly mengatakan, seluruh proposal usulan dan gagasan reformasi yang terkumpul akan dirumuskan secara internal oleh komisi menjadi sejumlah alternatif kebijakan. Hasil perumusan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Banyak sekali masukan dan ide-ide reformasi, salah satunya perlunya dibentuk kementerian. Itu usul dari masyarakat, dan tidak boleh diabaikan,” kata Jimly di The Ritz-Carlton Jakarta, Pacific Place pada Kamis (29/1).
Jimly mengatakan keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Presiden, sementara tugas Komisi Percepatan Reformasi Polri hanya menyusun dan menyampaikan opsi-opsi kebijakan yang tersedia. "Kami bikin alternatif. Presiden yang memutuskan," ujarnya.


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2026%2F02%2F02%2Fa63eee7f-80cf-4c63-b270-daeec55f54b9.jpg)

