Dari Kebanggaan hingga Kepiluan, Jejak 13 Tahun Arief Hidayat di MK

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

“Pengalaman saya sebetulnya lebih banyak di perguruan tinggi sebagai dosen, tetapi dinamika kehidupan yang luar biasa itu terjadi di Mahkamah Konstitusi. Mulai dari dinamika yang sifatnya membanggakan, dinamika yang menyenangkan, dan dinamika dengan penuh kesedihan dan kepiluan juga terjadi di Mahkamah Konstitusi ini. Semuanya telah terlewati dalam waktu 13 tahun.”

Begitulah Arief Hidayat, mantan hakim konstitusi yang pensiun per 3 Februari 2026, membuka refleksi perjalanan panjangnya menjadi hakim sejak 1 April 2013. Tak diuraikan secara gamblang, mana saja peristiwa membanggakan, juga mana saja peristiwa memilukan. Walaupun, para pemerhati MK barang kali sudah bisa menebak kira-kira apa yang dimaksud oleh mantan Ketua MK dua periode tersebut.

Barang kali, hasil wawancara usai acara lebih bisa menjelaskan dinamika tersebut. “Ada dinamika yang luar biasa selama saya di Mahkamah Konstitusi. Mulai dinamika ada yang sampai terjerat hukum karena pelanggaran-pelanggaran yang berhubungan kasus tindak pidana. Ada pelanggaran-pelanggaran etik, dan kemudian ada pelanggaran-pelanggaran terhadap konstitusi,” ujarnya.

Terkait jeratan hukum, ada dua hakim konstitusi yang diadili dan dihukum oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pertama, Akil Mochtar yang menjabat Ketua MK pada tahun 2013 ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan dihukum penjara seumur hidup karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara pilkada. Kedua, Patrialis Akbar yang saat menjadi hakim konstitusi terjerat kasus korupsi pada tahun 2017.

Kita harus menyadari bahwa semuanya ada batasnya; baik batas-batas usia maupun batas-batas jabatan, karier, dan batas mempunyai apapun itu.

Namun, bukan hal tersebut yang paling disesali oleh Arief. Selama 13 tahun menjadi hakim, ia mengaku sudah melaksanakan tugasnya dengan memberikan yang terbaik. Namun, ia merasa tidak melaksanakan tugas mengawal MK dengan baik pada waktu rapat-rapat permusyawaratan hakim yang memutus perkara 90/PUU-XX/2023.

Baca JugaDi Ujung Tugas sebagai Hakim MK, Arief Hidayat Gemakan Ajaran Bung Karno

Seperti diketahui, putusan itu membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi wakil presiden. Putusan tersebut juga membuat guncang internal MK karena kemudian diikuti dengan pencopotan Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua MK saat itu atas dasar putusan Majelis Kehormatan MK.

“Itu yang menjadikan saya merasa sangat tidak bisa, tidak mampu, untuk menahan terjadinya konflik-konflik karena perkara 90. Saya merasa perkara 90 inilah yang menjadi titik awal Indonesia tidak baik-baik saja,” kata Arief kepada wartawan saat ditemui usai acara Wisuda Purnabhakti yang digelar di ruang sidang utama MK.  

Akan tetapi, bukan Arief namanya jika tidak menyampaikan situasi tersebut dalam sebuah roasting atau lontaran guyon bernada sarkas. Di hadapan delapan hakim konstitusi dan para pegawai MK, Arief bercerita bahwa ada satu keinginan yang tidak terlaksana. Hal ini dilontarkan ketika mengisahkan keluarganya, istrinya yang seorang profesor hukum dan dua anaknya yang doktor di bidang hukum, yang semuanya berprofesi sebagai dosen.

“Saya berterima kasih pada anak-anak saya yang telah mendukung karier bapaknya, tidak merepotkan, tidak pernah aneh-aneh, tidak pernah minta ini minta itu. Tapi, anak-anak memilih berkarier sebagai dosen. Sekarang yang sulung di Undip dan yang bungsu di UNS. Dan, dua-duanya cuman pingin jadi dosen,” kata Arief.

Baca JugaMelepas Hakim Konstitusi Arief Hidayat

Arief melanjutkan sembari tertawa, “Tapi saya sebetulnya pingin anak saya bisa jadi wakil presiden, tapi tidak jadi kenyataan itu.”

Arief kemudian mengisahkan ketika anak bungsunya yang bekerja di UNS menyongsong kelahiran putra mereka. Ketika itu, ada pilihan hendak melahirkan di Solo atau Semarang, Jawa Tengah, kota tempat tinggal Arief dan istri.

“Waktu itu anak saya, Angga, mengatakan, ‘Pak ini sudah di-USG, anak saya laki-laki, berarti cucu Papa nanti laki-laki. Biar lahir di Solo, ya, karena kalau lahir di Solo bisa jadi Presiden atau Wakil Presiden.’ Katanya begitu. Karena Solo itu berkahnya Indonesia. Katanya begitu. Tapi, menjadi presiden atau wakil presiden yang baik itu anu...doa saya pada cucu saya yang terakhir, yang laki-laki ini,” guraunya.

Kenangan perjalanan

Dalam pidato wisuda purnabhakti, Arief menyebut semua nama hakim konstitusi beserta kenangan perjalanan yang dilaluinya. Salah satunya adalah Anwar Usman, yang bagi Arief merupakan teman lama mengingat dirinya paling lama bersama-sama menjadi hakim MK.

“Saya sebut terakhir soalnya ini orang-orang tua yang sudah tidak berguna lagi di Mahkamah untuk segera memasuki usia pensiun, Yang Mulia Bapak Prof Dr Anwar Usman beserta Ibu, kalau ada, yang sangat saya hormati,” kata Arief.

Anwar memang orang lama di MK, ia dilantik menjadi hakim konstitusi pada 6 April 2011. Pada 6 April 2026 mendatang, Anwar genap bertugas menjadi hakim MK selama 15 tahun sehingga harus pensiun. Mengacu pada UU MK, hakim konstitusi menjabat hingga berusia 70 tahun dengan masa jabatan paling lama 15 tahun.

Sebagai hakim MK generasi lama, ada kisah di antara mereka berdua - Anwar dan Arief - saat bersama mantan hakim konstitusi Harjono, di masa-masa awal menjadi hakim konstitusi.

“Saya teringat pada awal menjadi hakim konstitusi, saya tidak bercita-cita menjadi pimpinan di sini. Tapi waktu itu Prof Anwar dan Prof Harjono datang ke ruangan saya supaya mau dicalonkan untuk menjadi wakil ketua Mahkamah Konstitusi. Berkali-kali beliau datang. Akhirnya saya - karena ini amanah dari Pak Harjono yang juga guru saya waktu S2 di Unair dan kemudian juga ustad dari Bima - yang mendorong, akhirnya saya bersedia untuk menjadi pimpinan di MK,” kata Arief.

Arief juga menyinggung persahabatannya dengan Guntur Hamzah, mantan Sekretaris Jenderal MK yang kini menjadi hakim konstitusi, sejak bekerja sama saat menjadi ketua tim penyusun silabi S2 nasional. Ketika itu, ia bertanya kepada Aswanto, mantan hakim konstitusi yang juga pengajar di FH Universitas Hasanuddin, mengenai siapa yang paling tepat menjadi sekretaris di dalam tim tersebut. Aswanto pun menyodorkan nama Guntur yang ketika itu menjadi Pembantu Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Unhas.

“Kemudian kita sering bekerja sama, akhirnya pada waktu MK membentuk Pusdik Pancasila dan Konstitusi membutuhkan pejabat, saya mengusulkan pada Pak Mahfud (Ketua MK ketika itu) dan Pak Janed (Janedjri M Gaffar, Sekjen MK ketika itu), Prof Guntur bisa maju ke Jakarta. Kemudian pada waktu itu kita membutuhkan Sekjen, saya juga menyampaikan pada Presiden dan Wakil Presiden, Prof Guntur dibutuhkan untuk menjadi Sekjen, akhirnya jadi Sekjen,” kata Arief.

Baca JugaHakim Konstitusi Arief Hidayat Sedih MK Disebut Mahkamah Keluarga

Kini, menurut Arief, karir Guntur menjadi yang paling lama di MK sebab mulai dari Kepala Pusdik Pancasila dan Konstitusi, kemudian menjadi Sekjen MK, lantas menjadi hakim konstitusi pada 2022. Takdir memang menuliskan ceritanya sendiri, Guntur yang di awal karirnya diusulkan namanya oleh Aswanto untuk menjadi sekretaris untuk tim yang diketuai Arief Hidayat, akhirnya menggantikan jadi hakim saat Aswanto diberhentikan di tengah masa jabatannya oleh DPR.

Menyadari batas

Di usia yang ke-70 tahun, salah satu refleksi Arief adalah ada batas untuk segala sesuatu. Batas hidup, batas jabatan, batas karier, dan batas apapun. “Kita harus menyadari bahwa semuanya ada batasnya; baik batas-batas usia maupun batas-batas jabatan, karier, dan batas mempunyai apapun itu. Oleh karena itu, kita harus ikhlas, legowo, bisa menerima batas-batas itu,” kata Arief memberi wejangan kepada para hakim dan pegawai yang berusia lebih muda darinya.  

Ketua MK Suhartoyo saat memberi sambutan mengatakan, momen purnabhakti merefleksikan bahwa setiap orang memang tidak bisa menghindar dari titik di mana harus mengalami hal yang dihadapi Arief saat ini.

“Siapapun itu. Setiap waktu ada orangnya, dan setiap orang ada waktunya. Itu sudah sunatullah dan saya kira tidak bisa dihindarkan oleh siapapun,” kata Suhartoyo.

Baca JugaArief Hidayat Malu Saat Berhadapan dengan Seorang Ki

Selama menjadi pimpinan MK, Suhartoyo mengaku sering diingatkan oleh Arief agar dalam mengelola lembaga selalu konsisten dan ajek. Pesan-pesan itu disampaikan baik melalui kesekjenan atau kepaniteraan.

“Dan mudah-mudahan, meskipun Prof Arief sudah tidak ada di sekitar kami, di sekitar MK, tapi meskipun pada radius-radius tertentu juga masih ada di sekitar kita, mohon tetap mengingatkan kami Prof,” pinta Suhartoyo.

Di pengujung pengabdiannya, Arief menegaskan bahwa setiap perjalanan memiliki batasnya. Setelah 13 tahun mengabdi di MK, ia menutup lembar tugasnya dengan refleksi jujur tentang dinamika, kebanggaan, dan kepiluan yang mewarnai perjalanannya. Dan, dengan sikap legowo, Arief menyerahkan estafet pengawal konstitusi kepada generasi berikutnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Semakin Terang-terangan, Jule Ungkap Alasan Bisa Sayang ke Safrie Muhammad
• 4 jam lalucumicumi.com
thumb
Anak Muammar Gaddafi, Saif al-Islam Tewas Ditembak di Libya
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Jadwal BATC Hari Ini: Tim Putri Indonesia Hadapi Hong Kong
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Peluang Terbuka, Kampus Negeri di Surabaya Tambah Kapasitas
• 7 jam lalukompas.id
thumb
Bareskrim Polri Tangani Kasus Pasar Modal, Pengamat Ungkap Dampaknya ke Minat Investor
• 6 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.