Presiden Prabowo Subianto memanfaatkan 90 ribu hektare (ha) lahan pribadinya di Aceh sebagai kawasan konservasi gajah. Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan satwa yang terancam punah.
Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengatakan, lahan yang digunakan untuk konservasi tersebut berada di kawasan Takengon, Aceh, dan merupakan milik pribadi Prabowo.
“Ada tempat bernama Takengon di Aceh, 90 ribu ha milik Prabowo (digunakan) untuk konservasi gajah. Ini benar-benar membuktikan komitmen,” kata Hashim dalam acara Indonesia Economic Summit 2026 di Hotel Shangrila, Rabu (4/2).
Hashim menjelaskan, sebelum aktif di dunia politik, Prabowo merupakan pengusaha yang memiliki konsesi hutan tanaman industri (HTI) seluas 98 ribu ha. Sebagian dari lahan tersebut kini dialihkan fungsinya untuk kepentingan konservasi satwa.
Selain di Aceh, Prabowo juga mengalokasikan anggaran besar untuk kawasan konservasi Way Kambas di Lampung. Pemerintah menggelontorkan dana sebesar US$ 120 juta atau sekitar Rp 2 triliun untuk mendukung kegiatan konservasi, pengembangan kawasan, serta pemeliharaan taman nasional tersebut.
Menurut Hashim, Way Kambas merupakan habitat penting bagi Gajah Sumatera, Badak Sumatera, dan sejumlah spesies lain yang terancam punah. Ia menegaskan, pendanaan untuk perbaikan dan pelestarian kawasan konservasi itu berasal dari anggaran negara, bukan dari pembiayaan donor.
Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat pengamanan kawasan hutan dan taman nasional. Jumlah polisi khusus kehutanan ditingkatkan dari 5 ribu menjadi 70 ribu personel untuk menjaga 57 taman nasional di Indonesia.
Hashim menambahkan, penguatan pengamanan menjadi langkah krusial mengingat dalam 10-15 tahun terakhir sekitar 4 juta hektare hutan lindung dan taman nasional telah diduduki secara ilegal. Banyak kawasan yang beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit akibat praktik pengusaha nakal, yang mencerminkan lemahnya perlindungan kawasan konservasi di masa lalu.




