JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) dari para pengembang senilai Rp 1,36 triliun.
Fasos-fasum yang berasal dari pengembang pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT), dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang resmi dicatat sebagai aset Pemprov DKI Jakarta.
“Dari para pengembang kepada Pemerintah DKI Jakarta yang secara total nilainya kurang lebih Rp1,36 triliun. Ini bagian dari transparansi yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta dengan para pengembang,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat penandatanganan berita acara serah terima di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Baca juga: Awal Mula Penemuan Cacahan Uang Rp 50.000 dan Rp 100.000 di TPS Liar Bekasi
Pramono mengatakan, masih ada sekitar 32 persen pengembang yang belum menyerahkan kewajiban fasos-fasumnya.
Menurut dia, Pemprov DKI memiliki kewenangan untuk menindak pengembang yang tidak patuh.
Penegakan aturan tersebut dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
“Saya sudah meminta bagi pengembang yang belum menyerahkan fasos-fasum untuk segera disurati dan diingatkan. Kalau kemudian tidak mau diingatkan, ya diproses,” kata Pramono.
Dalam prosesnya, Pemprov DKI melibatkan aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta mendapat dukungan DPRD DKI Jakarta.
Pramono menegaskan fasos-fasum yang telah diserahkan harus segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat setelah tercatat sebagai aset daerah.
Baca juga: BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem Jabodetabek 4–8 Februari 2026
Ia juga mengingatkan jajaran Pemprov DKI untuk memastikan pengelolaan fasos-fasum dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Begitu diserahkan dan tercatat di badan aset, fasos-fasum ini harus segera digunakan untuk kepentingan publik. Jangan hanya diterima lalu disimpan,” ungkap Pramono.
Untuk diketahui, fasos-fasum adalah lahan atau bangunan yang wajib disediakan pengembang untuk kepentingan masyarakat.
Dalam konteks ini, saat pengembang membangun perumahan, apartemen, atau kawasan komersial, sebagian lahannya tidak boleh dijual dan harus diserahkan ke Pemda sebagai fasos–fasum.
Setelah diserahkan dan dicatat sebagai aset daerah, fasilitas itu jadi tanggung jawab pemerintah dan dipakai untuk kepentingan publik.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



