- KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, pada Selasa (4/2/2026) terkait dugaan transaksi haram.
- Penyidik KPK mengamankan uang tunai lebih dari Rp1 miliar dalam operasi tangkap tangan tersebut.
- Penangkapan ini berkaitan dengan pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perusahaan perkebunan bernilai puluhan miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan melakukan operasi senyap yang berujung pada penangkapan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono.
Tak tanggung-tanggung, dalam operasi tangkap tangan (OTT KPK) tersebut, tim penyidik berhasil menyita barang bukti uang tunai dengan nilai fantastis.
Lembaga antirasuah mengonfirmasi bahwa jumlah uang yang diamankan dalam operasi senyap ini mencapai lebih dari satu miliar rupiah. Uang tersebut diduga kuat merupakan bagian dari transaksi haram terkait pengurusan pajak.
"Tim mengamankan uang tunai sekitar Rp1 miliar lebih," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Budi Prasetyo membeberkan, penangkapan Mulyono bersama dua orang lainnya ini berkaitan erat dengan proses restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Kasus ini diduga melibatkan pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sebuah perusahaan di sektor perkebunan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
"Jadi, terkait dengan restitusi PPN yang diajukan oleh pihak swasta di KPP Madya Banjarmasin, nilai restitusi mencapai puluhan miliar rupiah," katanya sebagaimana dilansir Antara.
OTT yang menggemparkan Kalimantan Selatan ini dilaksanakan oleh tim KPK pada Selasa, 4 Februari 2026.
Operasi ini menandai agresivitas KPK di tahun 2026, di mana ini merupakan OTT keempat yang dilakukan sepanjang tahun ini.
Baca Juga: Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
Secara khusus, ini menjadi kali kedua KPK menyasar pejabat di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada tahun 2026, menunjukkan adanya celah korupsi yang serius di sektor penerimaan negara.
Sebelumnya, KPK mencetak debut OTT di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026. Pada 11 Januari, KPK mengungkapkan OTT tersebut mengenai dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.
Pada tanggal yang sama, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5103614/original/091264500_1737463753-WhatsApp_Image_2025-01-21_at_19.39.46_998c35d1.jpg)