Jadwal Ganjil Genap Jakarta Rabu 4 Februari 2026, Perhatikan Pelat Kendaraan

liputan6.com
8 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan ganjil genap di Jakarta yang mengatur kendaraan roda empat atau lebih untuk melewati sejumlah ruas jalan pada waktu tertentu tetap berlaku pada hari ini, Rabu (4/2/2026).

Pada Rabu (4/2/2026), ganjil genap Jakarta berlaku karena bertepatan dengan tanggal genap, sehingga pengendara perlu memastikan kesesuaian angka terakhir pelat kendaraan sebelum berangkat.

Advertisement

BACA JUGA: Ganjil Genap Jakarta Selasa 3 Februari 2026, Simak Aturan dan Waktu Pemberlakuannya!

Kebijakan ini dijalankan untuk menjaga kelancaran pergerakan lalu lintas di jam sibuk. Dengan membatasi sebagian kendaraan pribadi, kepadatan di ruas jalan utama dapat ditekan sehingga waktu tempuh lebih terkendali.

Penerapan pada pertengahan pekan dinilai efektif karena volume kendaraan biasanya stabil tinggi, tidak serendah awal pekan dan belum menurun menjelang akhir pekan.

Pada hari tersebut, ganjil genap diberlakukan dalam dua sesi. Pembatasan dimulai pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB di pagi hari. Setelah jeda siang, aturan kembali aktif pada pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Di luar jam tersebut, kendaraan dengan pelat ganjil maupun genap dapat melintas tanpa terikat pembatasan, selama tetap mematuhi rambu dan ketentuan lalu lintas lain.

Karena kalender menunjukkan tanggal genap, kendaraan bermotor dengan pelat nomor berakhiran genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 diperbolehkan melintas selama jam pemberlakuan.

Kendaraan berakhiran pelat ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 disarankan menyesuaikan waktu perjalanan atau memilih moda transportasi lain.

Jangan lupa, peraturan ganjil genap di Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku saat akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Adik Keisya Levronka Sakit Karena Jatuh di Kampus, Ibu: Pakai Kateter ke Mana-Mana
• 18 jam lalugenpi.co
thumb
Drakor Boleh Jadul, Tapi Cara Penulis KBM Cari Makan Halal di Korea Sudah Pakai Teknologi Ini
• 12 menit laluintipseleb.com
thumb
Pakar: Lingkup pertahan dan keamanan dalam Reformasi Polri harus jelas
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
RRI dan ANTARA Dukung TVRI Maksimalkan Hak Siar Piala Dunia 2026
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Purbaya Akui Penilaian MSCI terkait Transparansi BEI, Singgung Saham Gorengan
• 20 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.