KPK menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp 1 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya (PPM) Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo.
"Terkait dengan barang bukti yang diamankan, tim mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 1 miliar lebih," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (4/2).
Budi mengatakan, dalam operasi senyap ini, pihaknya mengamankan tiga orang. Selain Mulyono, ada dua orang lainnya yang merupakan seorang ASN dan seorang pihak swasta.
"Saat ini sedang perjalanan menuju Jakarta," jelasnya.
Budi memaparkan, para pihak itu diamankan karena diduga melakukan korupsi terkait restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) di KPP Madya Banjarmasin. Namun belum dijelaskan lebih rinci konstruksi perkaranya.
"Ya, jadi terkait dengan restitusi PPN yang diajukan oleh pihak swasta di KPP Madya Banjarmasin untuk nilai restitusi mencapai puluhan miliar Rupiah," ungkapnya.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan. Para pihak yang diamankan tersebut belum berkomentar.
Ditjen Pajak Buka SuaraDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu merespons OTT yang dilakukan KPK di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan. DJP menghormati proses hukum tersebut.
"DJP menghormati dan mendukung sepenuhnya langkah dan proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan mengimbau semua pihak untuk menunggu keterangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pihak yang berwenang menangani perkara tersebut," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, kepada wartawan, Rabu (4/2).
DJP menyatakan akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK.
"Direktorat Jenderal Pajak bersikap sangat kooperatif dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Rosmauli.
"Untuk detail kami kejadian dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada kepada KPK," tambahnya.





