KPK akan menghadirkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam sidang perkara suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur 2019-2022. Khofifah akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut.
"Dalam persidangan perkara hibah pokmas jatim, dari BAP yang dibacakan JPU, hakim kemudian meminta JPU untuk menghadirkan saksi Gubernur Jatim," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Budi menjelaskan, Khofifah dibutuhkan kehadirannya sebagai saksi untuk memberikan keterangannya terkait pelaksanaan hibah di Pemprov Jatim. Khofifah akan hadir menjadi saksi dalam persidangan besok.
"Saksi dijadwalkan untuk hadir dalam persidangan di PN Surabaya pada Kamis (5/2)," kata Budi.
Khofifah sendiri dalam kasus ini telah dimintai keterangannya oleh KPK. Khofifah diperiksa KPK pada Kamis (10/7/2025).
Pemeriksaan terhadap Khofifah dilakukan di Polda Jawa Timur. Dalam memeriksa Khofifah, KPK mengungkap mendalami soal APBD yang digunakan untuk dana hibah Jatim dalam perkara tersebut.
"Penyidik mendalami terkait dengan APBD yang digunakan untuk hibah tersebut," kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.
(kuf/zap)

/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2025%2F12%2F19%2F0371479e-6e29-4b20-8b45-b59e55cdb374_jpg.jpg)


