Polda Metro Jaya menangkap 105 pelaku tawuran di Jakarta. Mereka ditangkap dalam operasi Pekat Jaya 2026 yang digelar dari 28 Januari sampai 11 Februari 2026.
"Kami telah mengamankan 105 orang. 14 orang diamankan oleh Tim Polda Metro Jaya, kemudian 91 orang diamankan oleh tim yang dibentuk di Polres-Polres yang berada di jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, Rabu (4/2).
Dari jumlah tersebut, 50 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 19 orang dewasa dan 31 anak di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH). Sementara itu, 55 pelaku yang lain diberikan pembinaan, yakni 16 orang dewasa dan 39 ABH.
"Dari kejadian-kejadian yang ada, telah terbit 27 Laporan Polisi. 6 di antaranya adalah Laporan Polisi yang dilaporkan oleh masyarakat di Polda Metro Jaya. Kemudian 21 Laporan Polisi di Polres jajaran Polda Metro Jaya," terang Iman.
Dalam kasus ini puluhan senjata tajam disita. Beberapa celurit berukuran besar.
"Adapun barang bukti yang berhasil kami lakukan penyitaan, ada 105 barang bukti berupa 56 bilah senjata tajam berbagai bentuk dan ukuran. Kemudian, 13 unit kendaraan roda dua, dan 36 unit alat komunikasi yang mereka gunakan selama mereka melakukan tawuran," kata Iman.
Para tersangka dijerat Pasal 307 KUHP tentang tindak pidana kepemilikan senjata tajam di ruang publik, Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 262 ayat (2) tentang pengeroyokan. Mereka terancam di penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 200 juta.




/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F14%2Fc93e7ecffcbd4ce2c212d89dd6e6af49-20260114RAM_Laboratorium_Narkotika.jpeg)