Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) Tutuka Ariadji mengkritik regulasi hulu minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia yang dinilai telah tertinggal zaman (obsolete) dan belum mengakomodasi dinamika transisi energi.
Kritik tersebut disampaikan Tutuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XII DPR RI yang membahas sejumlah poin krusial dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, di DPR RI, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Tutuka, yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menilai absennya landasan hukum terkait transisi energi menjadi celah besar dalam regulasi migas saat ini. Ia menyoroti definisi migas dalam undang-undang yang masih terbatas pada hidrokarbon, sementara praktik industri global telah bergerak ke arah pengelolaan dan perdagangan karbon.
Baca Juga: Gairah Investasi Migas Meningkat, SKK Migas Sodorkan 110 Wilayah Kerja Baru
“Kalau undang-undang migas saat ini, boleh dikatakan obsolete, sudah ketinggalan zaman lah kurang lebih, karena pada waktu itu memang belum ada ini yang namanya transisi energi yang mengantisipasi perubahan iklim,” tegas Tutuka.
Menurut Tutuka, perubahan definisi migas menjadi krusial mengingat ke depan bisnis penyimpanan dan transportasi karbon melalui teknologi carbon capture and storage (CCS) dan carbon capture, utilization, and storage (CCUS) berpotensi menjadi komoditas perdagangan bernilai besar bagi Indonesia. Ia mengingatkan bahwa karbon dioksida (CO₂) bukan termasuk hidrokarbon sehingga membutuhkan payung hukum yang jelas.
“Ke depan, urusan migas ini tidak hanya migas, tetapi juga CO₂. CO₂ akan menjadi komoditas, komoditas perdagangan juga. CO₂ bukan, sekali lagi bukan hidrokarbon. Jadi CO₂ nanti di mana?” ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Siap Obral 75 Blok Migas Mulai Bulan Depan
Selain aspek regulasi substansial, Tutuka juga menyoroti persoalan kelembagaan di sektor hulu migas. Ia mengkritik status Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang masih berbentuk satuan tugas khusus (special task force). Menurutnya, bentuk kelembagaan tersebut kurang ideal untuk mengelola investasi jangka panjang bernilai besar.
“Karena mau investasi besar-besaran miliaran dolar tapi yang menangani special task force. Jadi sebenarnya kurang proper,” pungkas Tutuka.

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F14%2Fc93e7ecffcbd4ce2c212d89dd6e6af49-20260114RAM_Laboratorium_Narkotika.jpeg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5379446/original/076784500_1760346773-BL1_7772.jpg)

