- Mantan Ketua KPK Abraham Samad meminta Presiden Prabowo mengembalikan 57 pegawai yang dinilai tersingkir melalui TWK tidak valid.
- Abraham Samad menyatakan KPK harus independen, tidak di bawah eksekutif sebagaimana diatur UU Nomor 19 Tahun 2019.
- Ia mengkritik tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai tes "abal-abal" yang bertujuan menyingkirkan personel KPK berintegritas.
Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengaku meminta Presiden Prabowo Subianto agar 57 mantan pegawai dikembalikan ke KPK.
Sebab, dia menilai 57 mantan pegawai KPK itu dikeluarkan dari lembaga antirasuah melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) abal-abal.
Awalnya, Abraham menjelaskan bahwa lembaga antikorupsi di dunia seharusnya bersifat independen. Pernyataan itu merujuk pada ketentuan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Namun di Indonesia, KPK justru menjadi lembaga di bawah eksekutif berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019.
“Dia nggak boleh berada di bawah rumpun eksekutif, dia harus independen agar supaya dia terbebas dari intervensi seperti sekarang ini,” kata Abraham usai menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk ‘Profesionalisme Penegakan Hukum dan Pengaruhnya bagi Iklim Usaha’ bersama Suara.com di Hotel Manhattan Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Untuk itu, dia meminta agar UU KPK dikembalikan sebagaimana aturan sebelum UU Nomor 19 tahun 2019. Sebab, UU KPK baru memberikan syarat TWK yang dianggap abal-abal.
“Menurut saya, TWK itu adalah TWK abal-abal. Kenapa saya katakan TWK abal-abal? Karena soalnya tidak mencerminkan menggali kemampuan seseorang tentang wawasan kebangsaan mereka,” ujar Abraham.
“Sehingga saya boleh katakan itu tes abal-abal, akal-akalan hanya untuk menyingkirkan orang-orang yang punya integritas di KPK. Itu tegas saya katakan,” tandas dia.
Baca Juga: Kepala Pajak Banjarmasin Mulyono Kena OTT KPK, Modus 'Main' Restitusi PPN Kebun Terbongkar




