Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono, beserta dua orang lainnya. Dalam OTT tersebut, tim KPK menyita uang tunai senilai lebih dari Rp1 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan OTT itu terkait proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perkebunan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
"Tim mengamankan uang tunai sekitar Rp1 miliar lebih," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.
Menurut Budi, OTT ini merupakan upaya penindakan KPK terhadap dugaan praktik korupsi di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.
“Ini terkait dengan restitusi PPN yang diajukan oleh pihak swasta di KPP Madya Banjarmasin, nilainya mencapai puluhan miliar rupiah,” jelasnya.
OTT KPP Madya, Bagian dari Penindakan 2026
OTT di Banjarmasin ini merupakan yang keempat dilakukan KPK sepanjang 2026, dan menjadi OTT kedua yang menjerat pejabat di lingkungan KPP pada tahun ini.
Sebelumnya, KPK mencatat OTT pertama pada 9-10 Januari 2026 yang menangkap delapan orang. Kemudian pada 11 Januari 2026, KPK kembali melakukan OTT terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
Dari OTT di Jakarta Utara, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
- Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi (DWB)
- Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS)
- Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB)
- Konsultan pajak, Abdul Kadim Sahbudin (ABD)
- Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto (EY)
Editor: Redaktur TVRINews




