Polda Metro: Medsos Jadi Pemicu Tawuran, Saling Provokasi Lalu Bikin Janji

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Polda Metro Jaya mengamankan 105 pelaku tawuran beserta puluhan senjata tajam dalam Operasi Pekat Jaya 2026. Dari 105 orang yang diamankan, sebagian besar di antaranya adalah anak di bawah umur.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin menjelaskan pola komunikasi yang terjadi hingga terjadinya tawuran.

"Para tersangka ini melakukan provokasi, kemudian membuat janji, dan mengkonsolidasikan para tersangka yang lainnya untuk bersama-sama saling berhadapan dalam satu peristiwa tawuran tersebut," kata Iman dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/2).

Iman menyampaikan pola komunikasi tersebut bergulir di media sosial, seperti di Instagram dan Facebook. Sarana media digital tersebut menjadi 'arena' para pelaku untuk saling provokasi.

"Penyebab atau sarana komunikasi yang digunakan oleh para pelaku dalam melakukan tawuran tersebut, mereka menggunakan sarana platform digital, media sosial Instagram dan Facebook untuk saling menantang, kemudian untuk, dan mereka saling serang di media sosial," jelas Iman.

Saat provokasi telah berjalan dan emosi mulai bangkit di antara pelaku, mereka kemudian saling janjian untuk melakukan tawuran.

"Kemudian mereka membuat janji untuk melakukan tawuran tersebut," ucap Iman.

Iman pun menjelaskan para pelaku tawuran ini melakukan aksinya di saat hari mulai gelap hingga dini hari.

"Perlu kami sampaikan bahwa aksi tawuran pada umumnya melibatkan remaja dan anak-anak, serta kerap terjadi di waktu malam hari hingga dini hari," tutur Iman.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Ada ponsel, 13 unit kendaraan roda dua, dan 56 senjata tajam berbagai ukuran.

Atas peristiwa ini, Iman mengimbau agar para anak tidak keluar rumah di atas pukul 21.00 WIB dan para orang tua ikut memantau media sosial anak-anaknya.

"Kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang ada di wilayah hukum PMJ untuk mengambil peran aktif di mana orang tua dan keluarga agar melakukan pengawasan melekat kepada anak-anaknya dan saudara-saudaranya misalkan pastikan putra putri anda sudah berada di rumah sebelum pukul 21.00 WIB dan jangan membiarkan mereka keluar tanpa alasan di malam hari," kata Iman.

"Berikan literasi edukasi digital kepada anak-anak kita untuk melakukan pemantauan aktivitas anak-anak kita di medsos agar mereka tidak terpancing oleh ajakan-ajakan untuk ikut serta melakukan tawuran baik itu di Fb, Instagram, maupun di grup-grup WA. Kami juga mengimbau kepada pihak sekolah dan pendidik untuk sama-sama dengan kami melakukan edukasi dan peningkatan kedisiplinan bagi anak-anak didik kita," imbaunya.

Dari 105 orang yang diamankan, 50 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 55 orang lainnya mendapat pembinaan.

Para tersangka dijerat Pasal 307 KUHP tentang tindak pidana kepemilikan senjata tajam di ruang publik, Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 262 ayat (2) tentang pengeroyokan. Mereka terancam di penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 200 juta.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sehari Dua Kali! KPK OTT di Kantor Pajak Kalsel dan Bea Cukai Jakarta
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Sebanyak 40 Juta Perempuan Indonesia Ditargetkan Menjalani Skrining Kanker Payudara
• 7 jam lalukompas.id
thumb
Edwin Soeryadjaya Serok Saham Saratoga (SRTG) Senilai Rp2,47 Miliar
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
• 10 jam lalumerahputih.com
thumb
Kemendag Gencar Tertibkan Pakaian Bekas Impor, Sudah Sita Senilai Rp 248 Miliar
• 6 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.