Lebih dari dua dekade pasca-Reformasi 1998, Polri masih menjadi salah satu institusi negara yang paling sering diperdebatkan dalam diskursus demokrasi Indonesia. Pemisahan Polri dari ABRI pada 1999 kerap dipandang sebagai tonggak penting transisi demokrasi. Namun, berbagai persoalan yang terus berulang, mulai dari kekerasan berlebihan, konflik kepentingan bisnis, hingga lemahnya akuntabilitas. Hal ini menunjukkan bahwa reformasi Polri belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan.
Masalahnya bukan semata soal kurangnya profesionalisme, melainkan bagaimana reformasi itu sendiri dijalankan dalam struktur kekuasaan yang timpang.
Reformasi Struktural, Bukan Reformasi KekuasaanSecara normatif, reformasi Polri telah menyediakan kerangka hukum yang cukup jelas. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menempatkan Polri sebagai alat negara yang bertugas menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dalam kerangka negara demokratis. Namun, seperti ditunjukkan Jacqueline Baker dalam The Rise of Polri: Democratisation and the Political Economy of Security in Indonesia, reformasi tersebut lebih banyak bersifat institusional-formal, bukan transformasi relasi kuasa.
Baker menegaskan bahwa pasca pemisahan dari militer, Polri justru berkembang menjadi institusi dengan otonomi politik dan ekonomi yang semakin kuat. Dalam banyak kasus, Polri tidak sepenuhnya berada di bawah kontrol sipil yang efektif, melainkan menjadi aktor yang mampu menegosiasikan kepentingannya sendiri dengan elite politik dan ekonomi. Reformasi, dalam arti ini, justru membuka ruang konsolidasi kekuasaan baru di luar mekanisme demokratis.
Ekonomi Politik Keamanan dan Masalah AkuntabilitasSalah satu aspek yang kerap diabaikan dalam pembicaraan reformasi Polri adalah dimensi ekonomi politik keamanan. Baker mencatat bahwa keterbatasan anggaran negara, terutama pada awal era Reformasi, mendorong Polri mencari sumber pembiayaan alternatif di luar APBN. Praktik ini melahirkan relasi kompleks antara kepolisian, dunia usaha, dan elite politik lokal.
David Bayley dalam Changing the Guard mengingatkan bahwa ketika institusi kepolisian bergantung pada sumber daya non-negara, orientasi akuntabilitasnya berpotensi bergeser. Polisi tidak lagi sepenuhnya bertanggung jawab kepada publik, melainkan kepada aktor-aktor yang menyediakan sumber daya. Dalam konteks Indonesia, kondisi ini terlihat dalam pengamanan proyek-proyek besar, konflik agraria, dan kasus kriminalisasi warga yang berhadapan dengan kepentingan modal.
Keamanan, alih-alih menjadi hak warga, berubah menjadi komoditas yang dikelola dalam logika kekuasaan.
Netralitas Politik yang Rentan DikooptasiSecara resmi, Polri dituntut netral secara politik. Namun, netralitas ini kerap bersifat normatif, bukan empiris. Dalam demokrasi elektoral yang masih bercorak oligarkis, institusi penegak hukum sangat rentan dipolitisasi.
Marcus Mietzner menunjukkan bahwa dalam konteks demokrasi Indonesia kontemporer, stabilitas politik sering diprioritaskan di atas perlindungan kebebasan sipil. Dalam situasi semacam ini, aparat keamanan termasuk Polri berpotensi digunakan sebagai instrumen pengelolaan konflik politik, bukan sebagai penjamin keadilan hukum.
Politisasi penegakan hukum, penanganan demonstrasi yang represif, serta selektivitas kasus menunjukkan bahwa problem Polri bukan semata soal individu atau "oknum", melainkan desain institusional yang memberikan kewenangan besar tanpa pengawasan sipil yang memadai.
Profesionalisme sebagai Ilusi ReformasiWacana reformasi Polri sering direduksi menjadi agenda peningkatan profesionalisme yang mencakup modernisasi alat, pelatihan HAM, dan peningkatan kesejahteraan personel. Langkah-langkah ini penting, tetapi tidak cukup. Profesionalisme yang tidak disertai akuntabilitas justru berpotensi melahirkan aparat yang efisien secara teknis, tetapi problematik secara demokratis.
Sebagaimana diingatkan dalam literatur klasik hubungan sipil-militer, profesionalisme aparatur keamanan tidak otomatis sejalan dengan demokrasi jika tidak dibatasi oleh kontrol sipil dan supremasi hukum. Dalam konteks Polri, profesionalisme tanpa pengawasan justru dapat memperkuat kapasitas koersif negara, bukan perlindungan hak warga.
Reformasi Polri yang Berpihak pada MasyarakatReformasi Polri yang substantif mensyaratkan perubahan orientasi mendasar. Pertama, pengawasan sipil harus diperkuat secara nyata, bukan simbolik. Lembaga seperti Kompolnas dan DPR perlu diberi kewenangan efektif untuk mengawasi, bukan sekadar memberi rekomendasi.
Kedua, relasi ekonomi-politik yang tidak transparan antara Polri dan aktor bisnis harus diputus. Tanpa reformasi pembiayaan dan transparansi anggaran, independensi Polri akan selalu bermasalah.
Ketiga, keamanan harus didefinisikan ulang dari perspektif warga. Keamanan bukan soal stabilitas kekuasaan, melainkan jaminan hak, kebebasan, dan keadilan sosial.
Reformasi Polri pada akhirnya adalah ujian bagi demokrasi Indonesia itu sendiri. Selama reformasi hanya dimaknai sebagai pembenahan teknis dan administratif, tanpa menyentuh struktur kekuasaan yang menopangnya, Polri akan terus berada dalam posisi ambigu: antara penjaga demokrasi atau justru alat reproduksi ketimpangan dan represi.
Demokrasi tidak membutuhkan polisi yang sekadar profesional, tetapi polisi yang akuntabel, transparan, dan tunduk pada kedaulatan warga.




