Naik Transum saat Kondisi Sibuk, Laki-laki dan Perempuan Bukan Mahram Berdesakan, Bagaimana Hukumnya?

tvonenews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com- Transportasi umum atau Transum umum di Indonesia umum digunakan. Terlebih di Jakarta, karena salah satu kota yang padat dan sibuk di Indonesia. 

Penggunaan Transum saat ini meningkat, karena setiap tujuannya sudah mulai terhubung antara Kota, seperti Jabodetabek. Terhubung dengan Commuter Line atau KRL, Transjakarta, MRT dan LRT. 

Semua Transum di atas tersedia di Jakarta yang membantu mobilitas masyarakat. Terlebih dijam sibuk membuat antara laki-laki dan perempuan bukan mahram berbaur menjadi satu tak terhindarkan.

Naik Transportasi Umum (Transum)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa
Lantas, bagaimana hukum laki-laki dan perempuan bukan mahram berdesakan dalam Transum?

Atas pertanyaan tersebut, berikut penjelasan dari Rahmat Nur Hidayat yang menyampaikan dari hasil kitab Syarhus Sunnah lil Muzani.

Dalam penjelasannya, dikatakan apabila laki-laki dan perempuan berdesakan atau bercampur menjadi satu dalam transportasi umum (Transum) tidak masalah. 

Namun, hal ini didasarkan dengan syarat, jika ada ruang terpisah antara laki-laki dan perempuan. Jika melihat Transum di Jakarta memang ada khusus gerbong atau wilayah perempuan.

Naik Transum saat Kondisi Sibuk, Laki-laki dan Perempuan Bukan Mahram Berdesakan, Bagaimana Hukumnya?
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube RNH Channel

Namun, bagaimana jika kondisinya dijam sibuk atau keadaan darurat? sehingga membuat antara laki-laki dan perempuan bercampur menjadi satu.

Ustaz Rahmat menyampaikan sulit untuk dilarang karena ruang publik. Sebaiknya hindari, artinya perempuan masuk ke wilayah khusus perempuan.

"(seharusnya) ada bagian untuk laki-laki dan wanita. Jadi tidak mengapa atau tidak papa. Karena kalau dituntut nggak ada laki-laki atau lawan jenis dalam satu kendaraan ini sampai kiamat yaitu susah ya," katanya dikutip dari YouTube RNH Channel, Rabu (4/2) menjelaskan dari syahri sunahil muzani karya syekh Muhammad Umar salim bazalamul hafidahullah (Syarhus Sunnah lil Muzani).

"Itu sebenarnya termasuk istilah tapi itu ikhtilat yang tidak bisa dihindari. Karena ini tempat umum karena nggak mungkin dilarang-larang," sambungnya.

Lebih lanjut, Ustaz Rahmat menyampaikan, penjelasan tersebut berdasarkan dari aktivitas sehari-hari. Seperti anak sekolah dari rumah menuju ke Sekolah menggunakan transportasi umum.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dalam 15 Hari PMJ Amankan 105 Pelaku Tawuran, Paling Banyak dari 3 Wilayah Ini
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
AS Monaco coret Paul Pogba dari skuad Liga Champions
• 32 menit laluantaranews.com
thumb
Gempa 4,3 Magnitudo Guncang Kuta Selatan, Bali
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Kemenag: Hampir Semua Masjid & Musala di Kota Yogya Sediakan Takjil Gratis
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
• 5 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.