Liputan6.com, Jakarta - KLH atau Kementerian Lingkungan Hidup mengungkapkan hasil audit lingkungan operasional tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menuturkan, hasil audit tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi denda.
Selain itu, pemerintah melalui keputusan tersebut juga mendorong dilakukannya perubahan mendasar terhadap persetujuan lingkungan sesuai rekomendasi auditor independen yang didampingi KemenLH dan akademisi.
Advertisement
"Jadi kita rombak persetujuan lingkungannya untuk mengikuti apa yang direkomendasikan oleh auditor. Jadi auditor nanti independen, tapi tetap kami dampingi. Dari teman-teman akademisi yang kita tunjuk. Jadi tidak lepas langsung ya," kata Hanif kepada wartawan belum lama ini. Dikutip dari keterangan yang diterima Liputan6.com, Rabu (4/2/2026).
Hanif menjelaskan, audit lingkungan dilakukan tanpa menghentikan kegiatan secara total. Hal ini mengacu pada dokumen lingkungan yang ditetapkan oleh regulator.
Leih jauh, Hanif menjelaskan, dalam dokumen lingkungan, terdapat tiga hasil kemungkinan dari hasil proses audit. Pertama, perbaikan persetujuan lingkungan, kedua perubahan metodologi, lalu tahap ketiga adalah pencabutan izin.
"Jadi PT Gag Nikel berada di posisi yang pertama tadi, memperbaiki, meningkatkan persetujuan lingkungannya," tutur Hanif.
Ia menambahkan ke depan akan diterapkan pengawasan yang lebih intensif terhadap operasional tambang tersebut. Setiap triwulan, pengawas lingkungan independen akan melakukan pemantauan guna memastikan seluruh rekomendasi audit dijalankan secara konsisten.
Sebelumnya diketahui, pemerintah mendapatkan aduan dari masyarakat terkait aktivitas pertambangan di Raja Ampat, karena lokasi tersebut merupakan pusat keanekaragaman hayati dengan ekosistem yang rentan jika terpapar potensi pencemaran.
Pemerintah akhirnya mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, karena beberapa di antaranya masuk kawasan lindung yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa dan PT Kawai Sejahtera.
Sedangkan PT Gag Nikel hanya dihentikan sementara operasinya untuk peninjauan dan audit lingkungan. Sejak Rabu (3/9/2025) perusahaan itu kembali diizinkan beroperasi.



