FAJAR, MAKASSAR — Putusan Pengadilan Negeri Makassar yang menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada dosen FIB Universitas Hasanuddin, Firman Saleh (FS), dalam perkara kekerasan seksual, menuai sorotan dari pendamping korban.
Mereka menilai tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya terlalu ringan dan tidak mencerminkan semangat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya karena pelaku merupakan tenaga pendidik.
Dalam perkara Nomor 1381/Pid.Sus/2025/PN Mks tersebut, jaksa penuntut umum Nur Fitriyani menuntut Firman Saleh dengan pidana penjara satu tahun enam bulan, denda Rp10 juta, serta restitusi kepada korban sebesar Rp6.455.000.
Namun, majelis hakim memutus lebih berat dengan pidana dua tahun enam bulan penjara, denda Rp12 juta, dan tetap mewajibkan pembayaran restitusi.
Perkara ini bermula dari peristiwa kekerasan seksual yang terjadi pada 25 September 2024 dan dilaporkan ke Polda Sulsel pada 19 Desember 2024.
Setelah melalui proses penyidikan panjang, Firman Saleh ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 30 Juni 2025 hingga perkara ini disidangkan dan diputus pada 2026.
Majelis hakim yang mengadili perkara ini diketuai Wahyudi Said dengan hakim anggota Zulkarnaen dan Kurnia Dianta Ginting.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai terdapat cukup alat bukti dan keterangan saksi, termasuk saksi korban dan bukti petunjuk, untuk menjatuhkan hukuman di atas tuntutan jaksa.
Pendamping korban dari Koalisi Bunga Mawar untuk Kesetaraan dan Kesepadanan, Aflina Mustafaina, menyebut tuntutan jaksa tidak sebanding dengan ancaman pidana yang diatur dalam UU TPKS, terutama karena terdakwa merupakan pendidik yang memiliki relasi kuasa terhadap korban.
“Dalam Undang-Undang TPKS itu, kekerasan seksual diancam pidana paling lama 4 tahun dan denda 50 juta, dan ditambah sepertiga jika dilakukan oleh pendidik,” ujar Aflina.
Ia menjelaskan, tuntutan satu tahun enam bulan penjara yang diajukan jaksa jauh dari ancaman maksimal yang dimungkinkan undang-undang, meskipun perkara ini melibatkan relasi kuasa antara dosen dan korban.
“Bayangkan jaksa menuntutnya 1 tahun 6 bulan, padahal karena dia adalah pendidik harusnya ditambah sepertiga,” katanya.
Meski demikian, Aflina mengapresiasi majelis hakim yang akhirnya menjatuhkan putusan lebih berat dari tuntutan jaksa setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.
“Hakim akhirnya memutus 2 tahun 6 bulan penjara, denda menjadi naik 12 juta, plus restitusi yang dibayarkan ke korban 6 juta 455 rupiah,” ucapnya.
“Pertimbangan jaksa itu sangat normatif, tidak pernah berperkara hukum, sopan dalam persidangan, dan kepala rumah tangga,” katanya.
Menurutnya, pendekatan tersebut mengabaikan konteks relasi kuasa yang melekat pada posisi terdakwa sebagai pendidik, yang justru menjadi alasan pemberatan hukuman dalam UU TPKS.
“Karena dia adalah pendidik, dia ditambah sepertiga, karena dia punya pola relasi yang sangat kuat dan mampu mengobjekkan orang lain,” ujarnya.
Ia menilai putusan hakim yang menjatuhkan hukuman di atas tuntutan jaksa merupakan langkah progresif, meskipun menurutnya pidana tersebut masih tergolong ringan jika dibandingkan dengan dampak yang dialami korban.
“Dengan hakim memberikan putusan di atas tuntutan jaksa itu sudah sangat baik, meskipun kalau bicara idealisme, itu masih tergolong ringan,” katanya.
Ia menegaskan, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Kasus ini belum inkrah karena masih ada upaya yang bisa dilakukan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK Ornop) Sulsel, Samsang Syamsir, menyoroti kondisi psikologis korban yang dinilai belum sepenuhnya terakomodasi dalam putusan tersebut.
“Kita harus melihat bahwa korban mengalami tekanan psikologis yang sangat berat akibat peristiwa ini, dan dampaknya tidak berhenti hanya pada proses persidangan,” kata Samsang.
Ia menyebut, proses hukum yang panjang turut memperberat beban mental korban, terutama karena harus berhadapan langsung dengan pelaku di ruang sidang.
“Korban itu bukan hanya mengalami kekerasan secara fisik atau seksual, tetapi juga mengalami trauma yang panjang, rasa takut, dan tekanan mental yang terus berulang,” ujarnya.
Menurut Samsang, pemulihan psikologis korban seharusnya menjadi perhatian utama seluruh pihak, baik aparat penegak hukum maupun institusi tempat pelaku bekerja.
“Pemulihan korban harus menjadi fokus, karena dampak psikologisnya jauh lebih lama dibandingkan masa hukuman yang dijalani pelaku,” katanya.
Para pendamping korban menegaskan, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan.
Meskipun demikian, mereka berharap putusan ini menjadi pelajaran penting dalam penegakan UU TPKS, khususnya dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan relasi kuasa di lingkungan pendidikan.(an)




