JAKARTA, DISWAY.ID-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut melakukan pertemuan bersama dengan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), dalam rangka membahas kebijakan free float sebagai bagian integral dari agenda reformasi pasar modal Indonesia, khususnya terkait kebijakan peningkatan porsi free float menjadi 15 persen.
Hal ini Sebagai upayanya untuk menindaklanjuti pelaksanaan reformasi penguatan integritas pasar modal Indonesia.
BACA JUGA:6 Sentra Genteng di Indonesia, Geliat Industri di Tengah Proyek Gentengisasi Prabowo
BACA JUGA:Sehari Dua OTT di Pajak dan Bea Cukai, Purbaya: Kalau Salah Harus Ditindak
Dalam hal ini, Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menuturkan bahwa para emiten melalui AEI menyampaikan komitmen dukungan yang komprehensif terhadap arah kebijakan tersebut.
"Dukungan ini tidak hanya terkait peningkatan free float, tetapi juga mencakup beberapa pilar penting penguatan integritas pasar," ujar Hasan kepada Disway dan media lainnya di Jakarta, pada Rabu (04/02).
Bukan tanpa alasan. Menurut Hasan sendiri, kebijakan ini juga ditujukan untuk memperkuat struktur pasar, meningkatkan likuiditas, memperluas basis investor publik, serta mendorong tata kelola emiten yang semakin baik dan transparan.
BACA JUGA:Jelang Ramadan 2026, Bursa Sajadah Hadirkan Konsep Toko Baru dan Promo Fantastis
BACA JUGA:Jadwal Resmi Cuti Bersama ASN 2026 Diumumkan Prabowo, Total Ada 8 Hari
"Penerapan free float yang lebih terbuka dan memadai akan meningkatkan porsi partisipasi publik dalam kepemilikan saham, memperkuat kontrol publik terhadap emiten, dan menjadikan pasar modal Indonesia lebih atraktif bagi investor institusional global," tuturnya.
Di sisi lain, Ketua AEI Armand Wahyudi Hartono juga turut menuturkan bahwa Asosiasi Emiten sangat mendukung penerapan kebijakan penerapan kebijakan free float, yang dilakukan secara bertahap dan terukur serta memperhatikan kemampuan pasar.
Selain itu, AEI juga turut memberikan dukungannya kepada rencana penerapan penguatan transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO), yang diketahui mencakup penyempurnaan reklasifikasi investor untuk meningkatkan kualitas basis investor,
BACA JUGA:KPK OTT Pejabat Pajak di Banjarmasin, Apa Kasusnya?
BACA JUGA:Gus Ipul Prihatin Kasus Siswa SD di NTT, Data Perlindungan Sosial Dinilai Krusial
Peningkatan keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas 1 persen, penataan peran dan keterbatasan tertentu bagi investor institusi guna menjaga keseimbangan pasar, serta penguatan program pendidikan berkelanjutan dan literasi keuangan bagi investor ritel.
- 1
- 2
- »



:strip_icc()/kly-media-production/medias/2969741/original/067933300_1573975782-65735738_116562672717799_2434230560257434894_n.jpg)

