KPK Tangkap Eks Pejabat Bea Cukai dalam OTT Terkait Importasi Barang

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait importasi barang ke Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya OTT tersebut.

"Ya, terkait dengan beberapa barang yang masuk ke Indonesia begitu ya," ungkapnya.

Meski demikian, KPK belum mengungkapkan secara rinci jenis barang yang menjadi objek kasus.

"Detail barangnya itu apa saja? Nanti kami akan update," ia menambahkan.

Dalam OTT ini, KPK menangkap sejumlah pihak, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai, Rizal.

Rizal Ditangkap Usai Dilantik Sebagai Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat

Rizal saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat.

Ia baru dilantik oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 28 Januari 2026, hanya sepekan sebelum penangkapannya.

KPK mengonfirmasi bahwa OTT dilakukan pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Rangkaian OTT KPK Menyasar Kementerian Keuangan

OTT ini merupakan yang kelima dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Sementara itu, ini menjadi OTT ketiga yang menyasar lingkungan Kementerian Keuangan tahun ini.

OTT pertama dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026, di mana delapan orang diamankan.

Pada 11 Januari, KPK menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Pada hari yang sama dengan OTT Bea Cukai, 4 Februari 2026, KPK juga melakukan OTT terhadap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono.

Kasus tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) di sektor perkebunan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
HNW Minta BPKH Pastikan Keamanan Dana Haji di Tengah Gejolak Pasar
• 8 menit laludetik.com
thumb
Putin Langgar Janji ke Trump, Kyiv Dibombardir Besar-besaran: Dunia Masuk Fase Perang Baru
• 13 jam laluerabaru.net
thumb
Ungkapan Mauro Zijlstra Resmi Menjadi Bagian Persija Jakarta
• 10 jam lalumerahputih.com
thumb
OTT KPK di Bea Cukai Terkait Barang Masuk ke Indonesia
• 5 jam laluokezone.com
thumb
Israel Kembali Serang Palestina, Menlu Sebut BoP Belum Bisa Ambil Langkah Konkret
• 15 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.