ANTARA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Rabu (4/2), mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi dan menangkap tiga orang tersangka pada akhir bulan Januari 2026. Dalam aksinya para tersangka membeli pupuk bersubsidi dari petani atau sisa jatah alokasi kelompok tani, kemudian menjualnya ke daerah lain dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). (Fx. Suryo Wicaksono/Fahrul Marwansyah/Rijalul Vikry)




