jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Agama mengusulkan kenaikan insentif bagi guru madrasah honorer yang belum punya sertifikat pendidik (serdik) menjadi Rp400 ribu per bulan.
Sebelumnya, insentif guru madrasah berstatus honorer belum berserdik sebesar Rp250 ribu per bulan.
BACA JUGA: Ratusan Ribu Guru Madrasah & Pendidikan Agama Lulus PPG, TPG Cair Mulai 2026
“Ke depan kita (Kemenag) akan usulkan untuk kenaikan menjadi Rp400 ribu. Rp400 ribu itu belum termasuk gaji dari yayasan, gaji dari madrasah,” ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Fesal Masaad di Jakarta, Rabu (4/2).
Fesal mengatakan usulan tersebut akan dibahas lintas kementerian, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
BACA JUGA: Eks PNS Pembuat SK Honorer Curhat Detik-detik Dirinya Terkena OTT, Oalah
Selama ini, Kementerian Agama memberikan tunjangan insentif sebesar Rp250 ribu per bulan kepada 427 ribu guru honorer di madrasah yang belum tersertifikasi dan berstatus non-PNS.
Fesal mengatakan insentif tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru honorer yang selama ini menerima penghasilan bervariasi dari komite sekolah, dana BOS, maupun yayasan.
BACA JUGA: Ada Rapat Lintas Kementerian Membahas Guru PPPK Paruh Waktu & Honorer
“Semua guru honor yang belum disertifikasi kita (Kemenag) berikan insentif Rp250 ribu per bulan. Di luar itu, mereka juga tetap menerima gaji dari madrasah atau yayasan, tetapi besarannya memang berbeda-beda,” kata Fesal.
Selain insentif bulanan, Kemenag juga memberikan tunjangan khusus bagi guru non-PNS dan nonsertifikasi yang mengabdi di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Tunjangan tersebut sebesar Rp16 juta per tahun atau sekitar Rp1 juta lebih per bulan.
“Tunjangan khusus ini diberikan sepanjang tahun 2025 bagi guru yang mengajar di daerah 3T. Termasuk juga guru yang sudah disertifikasi,” kata Fesal.
Dia menyebutkan tunjangan khusus tersebut telah disalurkan kepada 8.613 guru madrasah dengan total anggaran sekitar Rp102 miliar dan biasanya dibayarkan secara bertahap setiap tiga bulan.
Di sisi lain, Kemenag juga memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi 181.582 guru non-ASN. Premi BPJS tersebut sepenuhnya ditanggung oleh Kementerian Agama.
“Kalau terjadi kecelakaan kerja, guru akan mendapatkan layanan dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini bagian dari perlindungan pemerintah terhadap profesi guru,” ujar Fesal.
Kemenag menegaskan terus mendorong guru honorer madrasah untuk mengikuti sertifikasi agar kesejahteraan mereka meningkat melalui tunjangan profesi yang lebih layak. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


