Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut meringkus mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea Cukai di Lampung, Rabu (4/2/2026).
Diketahui KPK melakukan operasi tangkap tangan di kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kegiatan importasi.
"Yang bersangkutan pejabat eselon 2 di Bea Cukai, sebenarnya sudah mantan, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan, itu yang kemudian diamankan di Lampung," ucap Jubir KPK Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan, pihaknya juga mengamankan beberapa orang lainnya yang kini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
"Beberapa pihak sudah tiba juga di K4 dan sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif," jelasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Lampung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut operasi yang dilakukan ini berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta.
Dalam hal ini KPK juga mencuragai adanya permainan atau korupsi oleh pihak Bea Cukai di dalam perkara ini.
"Terkait dengan konstruksi perkaranya, yaitu berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta," katanya, Rabu (4/2/2025).
Budi menjelaskan dari hasil OTT ini, KPK mengamankan beberapa pihak yang berada di Jakarta dan Lampung.
"Peristiwa tertangkap tangan ini KPK mengamankan sejumlah pihak di wilayah Jakarta dan juga di Lampung. Ya, khususnya di kantor pusat pihak Bea Cukai," jelasnya.(aha/raa)




