Bisnis.com, JAKARTA – Dua perusahaan manajer investasi, PT Narada Asset Management dan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) tengah menjadi sorotan karena berada di pusaran kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang sedang diusut Polri. Sebelum kasus ini, dua perusahaan pengelola reksa dana itu sudah punya rapor merah dalam rekam jejaknya.
Dalam kasus paling anyar, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana pasar modal oleh MPAM, mencakup DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, lalu Edy Suwarno (ESO) selaku pemegang saham PT MPAM, PT Minna Padi Investama dan PT Sanurhasta Mitra Tbk. (MINA), serta Eveline Listijosuputro (EL) yang merupakan istri dari ESO.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan dalam proses penyidikan diketahui bahwa saham yang ditransaksikan untuk dijadikan underlying asset produk reksa dana MPAM berasal dari pasar negosiasi dan pasar reguler.
Transaksi tersebut dilakukan menggunakan akun reksa dana antara ESO dan ESI yang merupakan adik dari ESO, serta perusahaan-perusahaan afiliasi PT MPAM.
“Dalam hal ini, ESO dan kawan-kawan menggunakan sarana manajer investasi miliknya, yaitu PT MPAM untuk mengambil keuntungan dengan cara melakukan pembelian saham milik afiliasi yang berada pada produk reksa dana PT MPAM dengan harga yang murah. Selanjutnya, dijual kembali kepada reksa dana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi,” ujarnya dikutip dari Antara.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa 44 orang saksi dan ahli, termasuk ahli pidana dan ahli pasar modal. Selain itu, penyidik memblokir 14 subrekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya. Dari jumlah tersebut, enam subrekening efek merupakan milik reksa dana dengan nilai aset saham sekitar Rp467 miliar.
Selain itu, Bareskrim Polri juga menetapkan dua petinggi PT Narada Aset Manajemen sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana pasar modal terkait manipulasi reksa dana saham. Kasus ini berkaitan dengan insider trading PT Narada Aset Manajemen.
Modusnya, praktik perdagangan ini diduga dirancang untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham, membuat harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental sebenarnya.
"Penyidik telah mengungkap fakta dugaan manipulasi terkait underlying asset produk reksadana, jadi underlying produk reksadana, yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal. Jadi, underlying produk reksadana yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi maupun nominee," kata Ade.
Menelisik kasus lama, PT Narada Asset Management pada 13 November 2019 silam pernah dibekukan atau sunpensi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena gagal membayar pembelian beberapa efek saham senilai Rp177,78 miliar. Kinerja reksa dananya juga anjlok, sehingga seluruh produk Narada disuspensi. Dua produk yang disorot saat itu yakni Narada Saham Indonesia dan Narada Campuran I.
Berdasarkan catatan Bisnis, nilai asset under management (AUM) Narada pernah mencapai titik tertinggi pada Oktober 2019, dengan capaian senilai Rp1,97 triliun. Selepasnya, torehan AUM perusahaan susut hingga Rp97,81 miliar pada Desember 2025.
Sementara itu, PT Minna Padi Asset Manajemen juga pernah mengalami kasus serupa. Pada 21 November 2019, OJK membubarkan 6 produk reksa dana Minna Padi AM lantaran menjanjikan hasil investasi pasti sebesar 11% dalam jangka waktu 6 bulan hingga 12 bulan pada 2 reksa dana, yaitu Minna Padi Pasopati Saham dan Minna Padi Pringgondani Saham.
Namun, perusahaan gagal bayar. Total dana kelola dari enam produk reksa dana tersebut senilai Rp5,72 triliun.
Berdasarkan catatan Bisnis, pada Desember 2019 silam, pihak Minna Padi AM menyampaikan ke nasabah bahwa mereka akan bertanggung jawab dan menjamin pengembalian dana nasabah minimal tabungan pokok dikembalikan. Akan tetapi, pada pertengahan Februari 2020 dalam pertemuan dengan nasabah yang membahas pengembalian uang nasabah Minna Padi AM, manajemen memutuskan pengembalian akan dilakukan dalam bentuk 20% cash, 30% dalam bentuk saham, dan 50% hangus.
Tawaran perusahaan itu dikomplain nasabah, sampai manajemen meminta izin kepada OJK pembayaran dimundurkan ke 18 Mei 2020. Kemudian, pada 15 Mei 2020 Minna Padi AM mengatakan nilai saham akan dibayar sesuai kemampuan dan sesuai kondisi pasar saat itu yang tertekan imbas pandemi Covid-19, yang berarti nilai pembayaran dan waktu pembayaran turun dan dimundur lagi.
Diberitakan Bisnis pada 16 Agustus 2020, salah satu sumber yang mengetahui perkembangan pelunasan kepada nasabah menyebutkan bahwa Minna Padi AM baru melunasi 20% dana nasabah dari ketentuan pembayaran sebesar Rp6 triliun. Semestinya, dana Rp6 triliun tersebut harus dilunasi dengan tenor sampai 18 Mei 2020.
Dalam prosesnya, pada 15 Mei 2020 sebenarnya Minna Padi AM telah melayangkan surat kepada OJK untuk membayar dengan batas kemampuan finansial yang dimiliki. Namun, hal ini ditolak oleh regulator. Perseroan telah menyatakan hal tersebut kepada para nasabah pada 5 Juni 2020. Kemudian perseroan sempat bermanuver dengan meminta izin untuk melaksanakan lelang terbuka sisa saham pada 22 Juni 2020.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham atau reksa dana. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.




