JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), berkaitan dengan restitusi pajak pertambahan nilai atau PPN pada sektor perkebunan.
"Terkait dengan peristiwa tertangkap tangan di wilayah Kalimantan Selatan. Ini terkait dengan perpajakan, yaitu adalah proses restitusi PPN atau Pajak Pertambahan Nilai di sektor perkebunan, yang berproses di KPP Madya Banjarmasin," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).
Ia menyebut pihaknya menduga terdapat pengaturan dalam proses restitusi PPN tersebut.
Baca Juga: Purbaya soal KPK OTT di Banjarmasin dan Jakarta: Saya Tidak akan Lepaskan Anak Buah Saya Sendirian
"Ada dugaan pengaturan ya dalam proses restitusi itu, kemudian ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin," jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam operasi senyap tersebut pihaknya menangkap tiga orang, salah satunya Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin.
Saat disinggung ihwal barang bukti yang disita dalam OTT tersebut, Budi mengatakan KPK mengamankan uang tunai lebih dari Rp1 miliar
"Terkait dengan barang bukti yang diamankan, tim mengamankan uang tunai sejumlah sekitar satu miliar lebih," ucapnya, seperti dilaporkan Jurnalis KompasTV, Vedrizqa Ananda.
Adapun KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut. Hal itu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: KPK Gelar OTT di Kantor Pajak Banjarmasin Kalimantan Selatan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- kpk
- ott kpk
- kpp madya banjarmasin
- restitusi ppn
- barang bukti
- pajak

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5492453/original/041400600_1770175032-1000105845.jpg)



