Modifikasi lampu mobil seakan jadi mandatory ketika membutuhkan visibilitas yang mumpuni untuk berkendara di malam hari. Modifikasi ini juga sangat membantu pengendara ketika melewati jalan tol yang minim pencahayaan.
Namun, pakar keselamatan berkendara sekaligus Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC), Jusri Pulubuhu memandang hal ini sebagai upaya pengguna jalan untuk meningkatkan visibilitas di area yang gelap.
“Itu merupakan satu fenomena yang sudah lama. Di Indonesia ini begitu bebasnya orang melakukan modifikasi lampu kendaraan untuk menyikapi kondisi jalan yang gelap,” buka Jusri kepada kumparan, Senin (2/2/2026).
Kendati memiliki manfaat, modifikasi lampu tidak sesuai standar juga memberikan potensi bahaya. Jika terlalu terang dengan intensitas cahaya yang tinggi, lampu itu berpotensi menyilaukan pengguna jalan lain.
“Akibat dari modifikasi lampu dengan intensitas tinggi jelas melanggar aturan. Karena orang lain akan mengalami glare (silau) pada saat kena lampu terang tadi,” katanya.
“Dalam konteks keselamatan, bukan hanya memperhatikan aspek keselamatan dia sendiri, tapi juga keselamatan pengguna jalan lain,” imbuhnya.
Alasan Jalan Tol GelapMenilik dari unggahan akun Instagram resmi Jasamarga Semarang-Batang, terdapat sejumlah titik krusial yang wajib dipasangi Penerangan Jalan Umum (PJU).
Beberapa posisi wajib PJU meliputi terowongan atau underpass, jembatan, titik rawan kecelakaan, gerbang tol, area layanan (rest area), simpang susun, serta ramp masuk atau keluar. Sementara, di dalam kota seluruh ruas jalan harus diterangi oleh PJU.
Lebih menjabarkan hal itu, Pakar keselamatan berkendara sekaligus Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu meyakini hal serupa. Menurutnya, memang tidak seluruh ruas jalan diwajibkan untuk dipasangi PJU, cukup mengacu pada risk-based lighting.
“Saya setuju, dalam penerapan visibilitas di highway atau jalan tol memang filosofinya bukan untuk menerangi seluruh area. Memang harus berbasis risk-based lighting atau pemasangan sesuai kebutuhan,” tandasnya.
Ia menambahkan, fungsi lampu jalan di ruas luar kota dirancang sebagai cahaya bantuan, mendukung visibilitas di area rawan. Bukan sebagai sumber cahaya primer.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5458399/original/053446200_1767078777-persis.jpg)