Nilai Pasar Sandang RI Capai Rp 119 T, Wamenperin Waspadai Impor Pakaian Bekas

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai masuknya pakaian bekas impor atau thrifting dapat merugikan pasar domestik sekaligus menekan industri tekstil dan produk tekstil lokal. Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyatakan tingginya porsi impor pakaian bekas tersebut sangat mengganggu dan merugikan negara karena tidak dikenakan bea masuk, bea tambahan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maupun Pajak Penghasilan (PPh).

“Selain kerugian negara, harga barang ini karena lebih murah memukul langsung produk dalam negeri yang tentu saja terkena PPN dan PPH. Pakaian bekas impor yang masuk ke pasar domestik secara ilegal dengan harga sangat rendah 10,4 sampai dengan 19,9 kali dari dan variasi produk yang luas, branded, akan langsung bersaing dengan produksi lokal,” kata Faisol dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (4/2).

Ia pun menunjukkan lonjakan signifikan impor pakaian bekas. Sepanjang 2024, volume impor pakaian bekas tercatat sekitar 3.865 ton. Sementara itu, berdasarkan data Trade Map, terdapat selisih yang cukup besar antara impor yang tercatat di Badan Pusat Statistik (BPS) dan data impor dari negara mitra, khususnya Malaysia, yang mencapai sekitar 24.000 ton pada 2024.

“Rata-rata persentase impor pakaian bekas dibandingkan impor pakaian jadi yang baru dan resmi pada tahun 2020 hingga 2025 sebesar 48 persen,” kata Faisol.

Dari sisi pasar, Faisol menilai pasar domestik memiliki potensi yang sangat besar untuk produk sandang, alas kaki, dan tutup kepala. Berdasarkan data BPS, pengeluaran masyarakat untuk komoditas tersebut mencapai sekitar Rp 35.000 per kapita per bulan. Dengan jumlah penduduk Indonesia sekitar 281,6 juta jiwa, total belanja masyarakat untuk kebutuhan sandang diperkirakan mencapai sekitar Rp 10 triliun per bulan atau setara Rp 119,8 triliun per tahun.

“Angka ini menunjukkan sangat besar peluang pasar domestik yang dapat terus dioptimalkan untuk memperkuat industri nasional khususnya di sektor industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri,” lanjut Faisol.

Oleh karena itu, pihaknya akan terus memperkuat industri tekstil dan produk tekstil melalui sejumlah langkah. Upaya tersebut antara lain meningkatkan pengawasan dan penindakan dengan memperketat pengawasan di pelabuhan dan jalur-jalur tidak resmi melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai, TNI Angkatan Laut, dan Kepolisian, serta mendorong penindakan hukum secara maksimal dan penerapan sistem pelaporan terpadu.

Selanjutnya dalam rangka penguatan industri tekstil dalam negeri untuk substitusi impor, pemerintah menyiapkan tiga langkah utama, yakni penguatan dan branding produk fashion IKM dalam negeri, pemberian insentif fiskal dan nonfiskal, serta program hilirisasi dan modernisasi mesin.

“Kami juga mendorong kampanye cinta produk lokal, edukasi dampak negatif, dan pengembangan sentra fesyen lokal,” tutur Faisol.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
HNW ke BPKH: Bursa Saham Bergejolak, Target 2026 Masih Realistis?
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Serukan "Gentengisasi", Pramono Klaim Bangunan Jakarta Minim Pakai Seng
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Pramono Larang Rumah Baru Pakai Atap Seng, Dukung Gentengisasi Prabowo
• 9 jam laludisway.id
thumb
Karhutla meluas ke tujuh kecamatan, BPBD Sulteng tetapkan status siaga
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Muhaimin Sebut e-Voting Bisa Diterapkan untuk Pemilu di Indonesia jika Penuhi Tiga Syarat, Apa Saja?
• 11 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.