Habib Bahar bin Smith sedianya kemarin diperiksa sebagai tersangka penganiayaan oleh Polres Metro Tangerang Kota. Namun, Habib Bahar absen karena pengacaranya sibuk.
Dirangkum detikcom, Kamis (5/2/2026), Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal pada 22 September 2025. Adapun korban dalam hal ini pria berinisial R, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).
Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana.
Polisi mengungkap peran Habib Bahar bin Smith dalam perkara pengeroyokan anggota banser di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Habib Bahar disebut ikut memukul korban.
"Berdasarkan keterangan saksi dan korban bahwa yang bersangkutan (Habib Bahar) ikut melakukan pemukulan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Selasa (3/2).
(fas/isa)




