JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawali 2026 dengan aktivitas penegakan hukum yang padat.
Berdasarkan catatan Kompas.com, KPK melakukan 3 Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Januari 2026, dan 2 OTT pada awal Februari 2026.
Ada OTT terhadap pegawai pajak hingga kepala daerah, dilakukan di sejumlah provinsi di Indonesia.
Baca juga: OTT, KPK Tangkap Pegawai Pajak di Jakarta Utara
Berikut adalah rangkumannya:
OTT pegawai pajak KPP Jakarta UtaraPertama, KPK menangkap delapan orang dalam operasi senyap yang menyasar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, pada Sabtu (10/1/2026).
Dari OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026 pada Minggu, 11 Januari 2026.
Kelima tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifuddin; Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar selaku perwakilan penerima suap.
Kemudian Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin; dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto selaku pemberi suap.
Baca juga: Pegawainya Kena OTT KPK, Begini Suasana Kanwil Pajak Jakarta Utara
Dalam perkara ini, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syarifudin meminta agar PT Wanatiara Persada melakukan pembayaran pajak "all in" sebesar Rp 23 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp 8 miliar di antaranya untuk fee dirinya, serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen.
Namun demikian, PT Wanatiara Persada merasa keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.
Pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT Wanatiara Persada senilai Rp 15,7 miliar.
Baca juga: Purbaya Soal Pegawai Pajak Kena OTT KPK: Bagus, Buat Shock Therapy
Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan Rp 75 miliar.
Untuk memenuhi permintaan fee dari Agus Syaifudin, pada Desember 2025, PT Wanatiara Persada melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin selaku Konsultan Pajak.
OTT Wali Kota Madiun MaidiSembilan hari berselang, KPK melakukan OTT di Kota Madiun, Jawa Timur pada Senin, 19 Januari 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Wali Kota Madiun, Maidi dan sembilan orang lainnya.
KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.
KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun sebagai tersangka.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Selasa (20/1/2026).





