Penagih utang menarget debitor dari segala kalangan, beroperasi di jalanan hingga di tempat-tempat elite. Di manapun debt collector bekerja, fungsi mereka sama: menggantikan jalur hukum formal yang dianggap lambat dan tak memberi kepastian.
Tim Investigasi Kompas menelusuri praktik penagihan utang dari level terbawah hingga kelas kakap. Penelusuran berjalan sepanjang Desember 2025 hingga Januari 2026.
Pada penagihan kredit sepeda motor, mata elang menjadi ujung tombak penyelamatan kredit macet perusahaan pembiayaan. Mereka bakal mengejar motor yang terbukti menunggak cicilan berbulan-bulan hingga bertahun-tahun. Praktik semacam itu kerap memicu konflik fisik yang berujung tindak pidana hingga ancaman jiwa.
Adapun penagihan utang pribadi atau bisnis bernilai miliaran rupiah dilakukan oleh juru tagih kelas atas dan pengacara. Tekanan tetap ada, tetapi dikemas agar tak menembus batas pidana.
Berikut rangkuman temuan Tim Investigasi Kompas tentang industri penagihan utang:
- Mengapa jasa penagih utang terus dibutuhkan kreditor?
- Bagaimana debt collector menagih utang miliaran rupiah?
- Bagaimana mata elang beroperasi?
- Apa saja risiko dalam praktik penagihan utang?
- Bagaimana juru tagih naik kelas dalam menjalankan profesinya?
Perusahaan menggunakan jasa penagih utang eksternal karena biasanya penagihan ke debitor oleh staf internal sudah gagal. Sementara utang bernilai besar menggantung tanpa kepastian dan terus membebani arus kas. Namun, perusahaan enggan mengajukan gugatan perdata lewat pengadilan karena prosesnya memakan waktu dan sering berakhir tanpa kepastian.
Adapun bagi pelaku usaha jasa keuangan, debt collector pihak ketiga berkontribusi mengefisienkan ongkos operasional serta pengeluaran terkait tenaga kerja.
”Kalau semua in-house (internal) itu kan ada konsekuensi hubungan industrial. Tapi dengan dilakukan outsource, hubungan industrial (dengan tenaga kerja)-nya itu di-manage oleh pihak ketiga,” ucap Ketua Bidang Hubungan Masyarakat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah, saat dihubungi pada Selasa (20/1/2026).
Investigasi Harian Kompas menemukan, penagihan utang kelas kakap bukanlah aktivitas liar. Praktik ini dikerjakan melalui perencanaan matang, riset digital, pengamanan lapangan, dan antisipasi risiko pidana. Tekanan diorkestrasi agar tetap di wilayah abu-abu secara hukum.
Penagih utang kelas atas umumnya mendapat pekerjaan dari elite, pengusaha, pejabat, atau profesional dengan piutang mencapai miliaran rupiah. Pengutang kerap kali berasal dari kalangan serupa.
Feri (43)—bukan nama sebenarnya—misalnya, pada awal Januari 2026 mendapat tugas dari seorang mantan kepala daerah untuk menagih utang Rp 6 miliar ke notaris di Jakarta. “Mantan gubernur ini kasih uang untuk investasi perusahaan tambang, tetapi uangnya malah dimakan sama si notaris. Nah, dia pakai kami untuk minta lagi uang itu,” ucapnya.
Penagih utang level jalanan berjasa menekan kerugian perusahaan pembiayaan. Namun, keberadaannya sering disangkal. Untuk kredit macet sepeda motor, jenjang terbawah penagihan diisi mata elang.
Mata elang (matel) merujuk pada orang yang berburu kendaraan dengan kredit macet. Mereka memanfaatkan aplikasi berisi data kendaraan sambil sigap mengecek nomor polisi kendaraan yang melintas di jalan. Mereka bakal mengejar kendaraan yang terbukti menunggak cicilannya.
Penagih utang jalanan berisiko dipenjara, terluka, hingga kehilangan nyawa. Risiko serupa dialami nasabah yang dianggap ingkar pada perjanjian utang piutang. Skema bisnis ini terus berjalan demi mengamankan aset kreditor.
Di level penagih kelas kakap, risiko kekerasan dapat diantisipasi sejak awal. Dengan dukungan finansial dan jejaring, mereka melakukan pengondisian sebelum penagihan. Kreditor tidak ikut bertanggung jawab jika timbul kekerasan selama penagihan utang.
Para penagih utang tak lagi mengandalkan kekerasan demi meningkatkan reputasi. Mereka belajar ilmu hukum di bangku kuliah, bahkan ada yang lanjut menjadi pengacara. Tujuannya, mendapatkan klien dengan kasus utang piutang yang nilainya lebih besar.
Contohnya Yohanes Vianey Poa (46) atau Yopi, seorang pengacara dengan ratusan klien terkait perkara utang piutang. Nilai piutang bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah. Dulu, saat menjadi penagih kredit macet kendaraan dan belum menjadi pengacara, komisinya berkisar ratusan ribu sampai jutaan rupiah per unit.




