Pejabat Pajak dan Bea Cukai Kena OTT KPK, Menkeu Purbaya Beri Respon Tegas

narasi.tv
10 jam lalu
Cover Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respon tegas terhadap iklim hukum di Kementerian Keuangan, terutama menyusul terjaringnya pejabat pajak dan bea cukai dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam situasi ini, Purbaya memastikan bahwa Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada pejabat terkait dengan kasus tersebut.

"Ya, biar aja kita lihat apa hasilnya OTT itu. Kalau memang orang Pajak, Bea Cukai , yang masalah ya harus ditindak secara hukum, sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang ada," kata Purbaya di DPR Jakarta, Rabu (4/2).

Menurut Purbaya, pendampingan hukum mencakup bantuan dari ahli hukum untuk memberikan dukungan dalam menghadapi pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan. Namun, ia juga menekankan bahwa pendampingan ini bukanlah bentuk intervensi dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

"Tapi gini, saya tidak akan melepaskan anak buah saya sendirian begitu aja. Akan ada pendampingan hukum dari Departemen Keuangan," katanya.

"Tapi tidak dalam intervensi hukum. Itu kira-kira. Kita temenin aja sampai prosesnya selesai," imbuhnya.

Purbaya berpesan kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan untuk memahami bahwa setiap tindakan mereka akan berimplikasi pada reputasi lembaga. Ia mendorong adanya kesadaran di antara pegawai tentang aturan yang berlaku serta konsekuensi yang mungkin timbul dari tindakan korupsi.

Detail Kasus dan Tersangka yang Dikenakan OTT Lima Tersangka Ditetapkan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan pejabat pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Tersangka terdiri dari pejabat tinggi hingga staf yang terlibat dalam praktik penyimpangan di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara. Penangkapan ini adalah hasil dari OTT yang dilakukan oleh KPK pada tanggal 9 Januari 2026. Para tersangka menghadapi tuduhan berat yang mengindikasikan adanya praktik korupsi yang terstruktur.

Modus Suap Terkait Pembayaran Pajak

Berdasarkan informasi yang diungkap oleh KPK, modus yang digunakan dalam praktik suap ini melibatkan pengurangan nilai pajak yang harus dibayarkan perusahaan. Salah satu tersangka, Dwi Budi Iswahyu, selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, diduga menerima suap untuk mempermudah proses pemeriksaan pajak. Total suap yang diterima mencapai sekitar Rp 4 miliar, yang dipindahkan dalam bentuk mata uang Singapura.

Penahanan Tersangka oleh KPK

Dalam langkah penyelidikan lebih lanjut, KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari untuk mempermudah proses penyidikan.

Terbaru, KPK OTT Pejabat Bea Cukai

Sementara itu, untuk bea cukai, KPK melakukan OTT pada dua wilayah, yakni Jakarta dan Lampung. KPK menduga ada korupsi yang dilakukan oleh para pihak terkait impor barang dari luar negeri.

"Terkait dengan konstruksi perkaranya, yaitu berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dilansir dari Detik.com.

Salah satu pihak yang diamankan ialah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertugas di Lampung. Selain itu, sejumlah pihak lainnya juga diamankan di Jakarta.

Dari penangkapan ini, KPK menyita barang bukti berupa uang miliaran rupiah serta emas seberat tiga kilogram.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Naik Transum saat Kondisi Sibuk, Laki-laki dan Perempuan Bukan Mahram Berdesakan, Bagaimana Hukumnya?
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
BMKG: Sebagian Besar Jatim Masih Berpotensi Hujan Ringan Hingga Lebat Disertai Petir
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Di Hadapan Prabowo, Adies Kadir Ucapkan Sumpah Jabatan Hakim MK
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
Foto: Jalan Rasuna Said Mulai Bersih dari Tiang Monorel Mangkrak
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
TNI AD Percepat Renovasi Sekolah di Aceh Tamiang dan Aceh Utara
• 8 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.