Penulis: Fityan
TVRINews - Jakarta
Mensesneg Pastikan Pengambilan Sumpah di Hadapan Presiden Pekan Ini
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan segera menerima anggota baru dalam waktu dekat. Adies Kadir, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI, dijadwalkan untuk melakukan pengambilan sumpah jabatan sebagai Hakim Konstitusi pada pekan ini di Istana Negara.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa prosesi pelantikan tersebut sedang dipersiapkan dan akan dilaksanakan dalam kurun waktu satu hingga dua hari ke depan.
"Rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat, kemungkinan Kamis atau Jumat ini," ujar Prasetyo saat memberikan keterangan kepada media di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu malam 4 Februari 2026.
Sesuai dengan protokol kenegaraan, Adies Kadir akan mengucapkan sumpah jabatannya secara langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Kehadiran Adies di lembaga yudikatif ini merupakan mandat dari DPR RI guna mengisi kekosongan kursi hakim yang ditinggalkan oleh Arief Hidayat.
Transisi Kepemimpinan di Mahkamah Konstitusi
Langkah Adies menuju kursi hakim konstitusi telah mendapat lampu hijau dari parlemen sejak akhir Januari lalu.
Dalam rapat dengar pendapat umum yang berlangsung di Senayan pada Senin 26 Januari 2026, Komisi III DPR RI secara bulat menyetujui pencalonan tunggal politisi tersebut.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa penunjukan ini merupakan bagian dari usulan resmi lembaga legislatif.
"Kami menyetujui Saudara Adies Kadir untuk mengemban amanah sebagai hakim konstitusi di MK RI mewakili usulan DPR," tuturnya dalam rapat tersebut.
Adies Kadir diproyeksikan menggantikan Arief Hidayat, hakim senior yang telah menyelesaikan masa baktinya dan resmi memasuki masa pensiun pada Selasa 3 Februari 2026.
Penunjukan ini dipandang sebagai langkah krusial dalam menjaga stabilitas dan komposisi sembilan hakim di lembaga pengawal konstitusi tersebut.
Transisi ini menarik perhatian publik mengingat latar belakang Adies yang sebelumnya aktif di ranah legislatif. Kini, ia dituntut untuk menanggalkan atribut politiknya demi menjaga independensi dan integritas di meja hijau Mahkamah Konstitusi.
Editor: Redaksi TVRINews





