BEI Perketat Syarat dan Aturan IPO

metrotvnews.com
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memperketat syarat dan ketentuan Initial Public Offering (IPO), seiring adanya perusahaan tercatat (emiten) yang belum lama melangsungkan IPO diselidiki oleh aparat penegak hukum.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan peningkatan syarat dan ketentuan IPO telah masuk dalam draf perubahan peraturan Bursa, yang tengah disosialisasikan kepada Anggota Bursa (AB) dan emiten.

“Kami menunjukkan upaya untuk meningkatkan kualitas. Apa yang akan dilihat teman-teman, kalau dilihat dari draf peraturan? Yang pertama mengenai persyaratan untuk bisa masuk,” ujar Nyoman diwawancarai cegat di Gedung BEI, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 5 Februari 2026.

Nyoman mengungkapkan, penyesuaian syarat dan ketentuan IPO tersebut akan mencakup empat aspek, di antaranya keuangan, tata kelola, bisnis, serta peluang pertumbuhan.

Ia melanjutkan, penyesuaian syarat-syarat dan ketentuan IPO tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia.

“Apa yang kita tingkatkan? Financial test, persyaratan keuangannya. Terus kemudian kedua, governance (tata kelola)-nya, terus kemudian ketiga, bisnisnya, terus keempat, growth opportunity (peluang pertumbuhannya)-nya. Itu kita perhatikan banget di draf kita,” ujar Nyoman.

Baca Juga :

Intip Rekomendasi Saham Ini saat IHSG di Zona Hijau


(Ilustrasi. Foto: Freepik) Standar persyaratan ditingkatkan Ia menjelaskan, standar persyaratan juga akan ditingkatkan pada papan akselerasi yang setara dengan papan pengembangan saat ini. Kemudian, papan pengembangan ditingkatkan setara dengan papan utama.

“Yang masuk itu memang yang sizeable (dapat diukur) dengan kualitas keuangan dan operasional jauh lebih tinggi dari sebelumnya,” ujar Nyoman.

Nyoman melanjutkan, BEI juga akan mewajibkan pengurus emiten untuk memiliki sertifikasi atau pendidikan terkait terkait Good Corporate Governance (GCG), Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas, serta UU Pasar Modal.

BEI juga akan mewajibkan akuntan publik yang menyusun laporan keuangan emiten untuk memiliki sertifikasi.

“Jadi (peraturan) 1A tentang listing itu mengatur dua, mengatur yang masuk, mengatur juga yang ada di dalamnya. Yang masuk kita atur, kan ada chapter-nya. Yang ada di dalam juga kita atur. Jadi satu peraturan ini sudah mencukupi dua aturan,” ujar Nyoman.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ditopang Geliat Manufaktur, Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen
• 9 jam lalukompas.id
thumb
WMN Sunsweat Party Hadirkan Womens Sunset Beach Run Pertama di Indonesia, Yuk Intip Keseruannya!
• 3 jam lalubeautynesia.id
thumb
11 Tahun Menjabat, Komisaris Utama JMA Syariah (JMAS) Putuskan Mundur
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Full Time Lewat Formasi Khusus Didukung Wakil Rakyat
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Pengungsi Pascabencana Sumatera Terus Berkurang, Satgas PRR Fokus Pulihkan Ekonomi dan Layanan Dasar
• 12 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.