Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi mencabut izin Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), pihak yang mengelola Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo).
Disebutkan, langkah ini diambil untuk memastikan satwa di Bandung Zoo terlindungi dan tidak terlantar.
Advertisement
"Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif," kata Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudiyatmoko, Kamis (5/2/2026).
Terkait nasib para satwa, dia menuturkan, semua menjadi tanggung jawab dari Kemenhut dalam jangka waktu maksimal tiga bulan.
"Hingga ditetapkan pengelola baru yang lebih profesional dan memenuhi standar kesejahteraan satwa," jelas Satyawan.
Senada, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, kewenangan atas satwa, khususnya satwa dilindungi, sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan.
Pemkot Bandung berada pada posisi mendukung penuh upaya penyelamatan dan perawatan satwa sesuai standar kesejahteraan.
"Yang kami lakukan hari ini adalah memastikan mereka aman, dirawat, dan tidak terlantar," klaim Farhan.
Selama masa transisi, kebutuhan dasar operasional seperti listrik, kebersihan, dan perawatan kawasan tetap menjadi perhatian pemerintah.
"Ke depan, kawasan Kebun Binatang Bandung akan dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) publik dengan fungsi perlindungan," jelas Farhan.
Sebelumnya, kondisi sejumlah satwa dikabarkan tidak baik-baik saja. Orangutan, monyet hitam, hingga gajah diduga mengalami stres dan malnutrisi.
Menurut temuan Geopix pada pertengahan Januari 2026, sejumlah satwa di sana membutuhkan perhatian dan evaluasi mendesak oleh berbagai pihak, terutama terkait kondisi pemeliharaannya.




