- Polda Metro Jaya menangkap 105 pelaku tawuran di Jakarta setelah mengungkap pola berbasis media sosial sebagai pemicu utama.
- Aksi tawuran didahului tantangan dan *cyberbullying* di Instagram dan Facebook, diperparah konsumsi alkohol dan obat keras.
- Operasi Pekat Jaya (28 Januari–11 Februari 2026) menangkap pelaku dan menyita 56 senjata tajam yang dimodifikasi.
Suara.com - Polda Metro Jaya mengungkap pola aksi tawuran di Jakarta yang melibatkan media sosial sebagai sarana komunikasi utama.
Pola tersebut terungkap setelah polisi menangkap 105 pelaku tawuran di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat dalam Operasi Pekat Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin mengatakan, aksi tawuran bermula dari saling tantang antarkelompok melalui media sosial, terutama Instagram dan Facebook.
Dari sana, para pelaku kemudian menyepakati lokasi untuk bentrok.
"Mereka saling menantang, kemudian cyberbullying, dan saling serang di media sosial," ungkap Iman kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Tak hanya berawal dari dunia maya, polisi juga menemukan indikasi konsumsi minuman beralkohol dan obat keras sebelum para pelaku terlibat tawuran. Hal ini dinilai memperparah tingkat kekerasan yang terjadi di lapangan.
"Beberapa tersangka diindikasikan menggunakan obat keras maupun minuman keras," bebernya.
Iman menjelaskan, penangkapan ratusan pelaku tersebut merupakan hasil Operasi Pekat Jaya yang digelar serentak sejak 28 Januari hingga 11 Februari 2026.
Penindakan dilakukan oleh Polda Metro Jaya bersama jajaran polres di wilayah hukumnya.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Cilandak: Pemotor Tewas Usai Hantam JakLingko Depan Warung Bakso
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 56 bilah senjata tajam yang digunakan dalam aksi tawuran. Dari hasil penyelidikan awal, sejumlah senjata tajam tersebut diketahui telah dimodifikasi dan bukan peralatan yang lazim digunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Kami sedang melakukan pendalaman di dalam proses penyidikannya untuk pengembangan sampai pada si pembuat senjata tajam ini," ujar Iman.
Atas perbuatannya, para pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam dijerat dengan Pasal 307 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sementara pelaku penganiayaan dikenakan Pasal 466 KUHP dan atau Pasal 262 KUHP.




