Dugaan Gasak Dana MBR hingga Gaji Direksi, Mantan Dirut PDAM Lebak Didakwa Rugikan Negara Rp 2,2 M

disway.id
6 jam lalu
Cover Berita

SERANG, DISWAY.ID-- Kedok dugaan praktik lancung di tubuh PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak akhirnya dibongkar di muka persidangan. Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Lebak, Oya Masri, bersama tiga terdakwa lainnya resmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Penyertaan Modal Daerah tahun anggaran 2020.

Akibatnya, negara harus menanggung kerugian mencapai Rp 2,24 miliar.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak, Ires Hanifan Kenutama, membeberkan rentetan "dosa" para terdakwa.

BACA JUGA:Terima Audiensi MTCI, Wapres Gibran Dorong Kurikulum Robotik Masuk SLB dan Pesantren

Oya Masri yang menjabat periode 2017–2021 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dinilai menyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola suntikan modal APBD senilai Rp 15 miliar.

Selain Oya, tiga nama lain yang ikut terseret ke kursi pesak adalah Ade Nur Hikmat, Ketua Dewan Pengawas PDAM Lebak Fahrullah, serta dua bos rekanan, yakni Direktur CV Fakih Mandiri dan Dirut PT Bintang Lestari Husada, Anton Sugiowardoyo.

Salah satu poin paling menyakitkan dalam dakwaan jaksa adalah penyelewengan pada Program Hibah Air Minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR).

Proyek yang seharusnya memberikan akses air bersih kepada rakyat kecil di Kecamatan Rangkasbitung dan Sajira itu justru dimanipulasi.

Hasil verifikasi Kementerian PUPR menemukan 229 sambungan rumah (SR) tidak memenuhi syarat, baik secara teknis maupun validitas data.

"Terdakwa Oya Masri mengetahui adanya sambungan rumah yang tidak sesuai spesifikasi, namun bukannya menegur penyedia, ia malah dengan sadar mencairkan pembayaran 100 persen," tegas Ires dalam dakwaannya.

BACA JUGA:Rute MRT Kembangan-Balaraja Masuk Tahap Kajian, Barat Jakarta-Banten Siap Terhubung

Modus korupsi tak berhenti di situ. Jaksa mengungkap adanya kesepakatan jahat dalam perbaikan pompa submersible intake.

Terdakwa diduga menyetujui dokumen penawaran harga tanpa melalui prosedur Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Akibatnya, harga perbaikan melonjak jauh di atas harga pasar dengan selisih mencapai Rp 559 juta.

Yang lebih mencengangkan, dana investasi penyertaan modal yang seharusnya untuk penguatan modal perusahaan justru dikuras untuk kebutuhan konsumtif.

Uang rakyat tersebut digunakan untuk membayar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, tunjangan absensi, hingga gaji dan fasilitas mewah bagi jajaran direksi serta dewan pengawas.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
RI Putuskan Gabung Board of Peace usai Konsultasi dengan Tujuh Negara Muslim
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
Alwi Shihab Usai Bertemu Prabowo: RI Komitmen terhadap Perjuangan Palestina
• 17 jam laludetik.com
thumb
Tantangan Adik Denada Soal Ayah Biologis Ressa Dibalas Pedas: Ibunya Aja Nggak Ngakuin!
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Polisi Ungkap Cacahan Uang yang Ditemukan di TPS Bekasi Seharusnya Dibuang ke TPST Bantargebang
• 2 menit lalukompas.tv
thumb
Vape Isi Narkoba di Apartemen Tambora Dibongkar Polda Metro Jaya
• 21 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.