BEKASI, KOMPAS.TV - Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni mengungkapkan cacahan uang yang ditemukan di tempat pembuangan sampah (TPS) di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, seharusnya dibuang ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Sumarni mengatakan pihak Bank Indonesia membenarkan cacahan itu adalah uang lama yang telah dihancurkan, dan semestinya dibuang ke TPST Bantargebang.
"Dari pihak BI, Direktur Pengelolaan BI, menyampaikan bahwa benar itu cacahan uang yang sudah lama yang memang akan dimusnahkan oleh BI dan awalnya memang akan dibuang di Bantargebang informasinya," kata Sumarni dalam program Kompas Petang KompasTV, Kamis (5/1/2026).
Namun, kata dia, pihak yang mengangkut sampah berupa cacahan uang itu diduga tidak membuang ke tempat yang semestinya.
"Mungkin dari pihak vendor yang diminta mengangkut dan membuang ke tempat pembuangan akhir, tidak dibuang ke Bantargebang, tetapi dibuang di lokasi kami di daerah Kecamatan Setu di sana dengan alasan mungkin karena mengurangi biaya dan seterusnya," ucapnya.
Baca Juga: Sederet Fakta Temuan Puluhan Karung Berisi Cacahan Kertas Mirip Uang di Kabupaten Bekasi
Sumarni menuturkan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak Bank Indonesia dan Dinas Lingkungan Hidup untuk penentuan tindak lanjut berikutnya.
"Saat ini masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Sumarni menyebut sejumlah pihak sudah diperiksa atas temuan sampah berupa cacahan uang itu antara lain masyarakat, RT, RW, dan pemilik lahan tempat pembuangan sampah yang ada di Taman Rahayu.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan meminta keterangan dari BI, vendor, dan pengemudi truk yang membawa cacahan uang tersebut.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- cacahan uang
- uang cacahan di tps bekasi
- cacahan uang di tps bekasi
- polres bekasi
- bank indonesia



