JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menilai kewenangan yang sangat besar dan minimnya pengawasan menjadi penyebab masih terjadinya praktik dugaan korupsi di sektor pajak.
Zaenur menyampaikan hal itu menjawab pertanyaan mengenai apa sebenarnya penyebab terus terjadinya praktik dugaan korupsi di sektor pajak.
“Kewenangan sangat besar, pengawasan sangat minim. Kewenangan besar itu adalah kewenangan dari hulu sampai hilir, yang tadi saya sampaikan itu bertumpu pada satu kekuasaan dalam contoh ini adalah misalnya kepala KPP madya gitu ya,” kata dia dalam dialog Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Kamis (5/2/2026).
Baca Juga: Fakta KPK OTT Pegawai Pajak di Banjarmasin hingga Pejabat Bea Cukai | KOMPAS PAGI
“Sehingga dengan kewenangan yang besar itu punya potensi untuk disalahgunakan, diperjual belikan dengan wajib pajak,” tegasnya.
Menurutnya, akan berbeda cerita jika ada pemisahan kewenangan, maka akan ada pihak yang berwenang melakukan pengawasan.
“Beda cerita kalau misalnya antara kewenangan yang menetapkan dengan kewenangan yang memberikan pengurangan, dengan kewenangan melakukan pemeriksaan, itu dipisah-pisah, maka kewenangan itu tidak bisa dijual,” bebernya.
“Kalau hanya dijual satu aspek, maka aspek yang lain masih bisa melakukan pengawasan,” ucapnya menegaskan.
Faktor lain, kata dia, adalah pada aspek pengawasan, yang menurutnya dari kasus ke kasus tidak ada perbaikan pengawasan yang berarti.
Ia kemudian mencontohkan sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi di sektor pajak dan bea cukai.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- peneliti pukat ugm
- ott kpk
- korupsi pajak
- pukat ugm
- dugaan korupsi





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5489190/original/000053000_1769830339-psis_2.jpg)